Daftar Isi
5 hubungan: Hak asasi manusia, Indonesia, Menteri Hukum Britania Raya, Narapidana, Pidana.
Hak asasi manusia
Hak asasi manusia (disingkat HAM, human rights, droits de l'homme) adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia.
Lihat Remisi dan Hak asasi manusia
Indonesia
Indonesia, dikenal dengan nama resmi Republik Indonesia atau lebih lengkapnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah negara kepulauan di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara daratan benua Asia dan Oseania sehingga dikenal sebagai negara lintas benua, serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.
Lihat Remisi dan Indonesia
Menteri Hukum Britania Raya
Menteri Hukum yang secara harfiah disebut "Sekretaris Negara untuk Urusan Hukum" adalah sebuah nomenklatur jabatan Sekretaris Negara yang bertanggung jawab atas urusan-urusan kenegaraan di Departemen Hukum.
Lihat Remisi dan Menteri Hukum Britania Raya
Narapidana
Lukisan lapangan olahraga di Penjara Newgate yang diciptakan oleh Gustave Doré, 1872 Para narapidana di Botany Bay, New South Wales, 1789 Para narapidana dan petugas tahanan pada perjalanan menuju Siberia, 1845 Narapidana atau terpidana atau tahanan adalah seseorang yang dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap berdasarkan pasal 1 butir 32 KUHP.
Lihat Remisi dan Narapidana
Pidana
Pidana merupakan pinjam terjemah dari bahasa Belanda straf, selain kata Pindana, Istilah Jenayah bermaksud yang sama, sering disebut dengan istilah hukuman.
Lihat Remisi dan Pidana

