Daftar Isi
8 hubungan: Carla Del Ponte, Resolusi 1047 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Resolusi 808 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Resolusi 827 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Resolusi 936 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Resolusi 955 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Sidang Pidana Internasional untuk Bekas Wilayah Yugoslavia, Sidang Pidana Internasional untuk Rwanda.
Carla Del Ponte
Carla Del Ponte adalah seorang mantan jaksa agung dari dua pengadilan hukum pidana internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Lihat Resolusi 1259 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Carla Del Ponte
Resolusi 1047 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1047 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Februari 1996.
Resolusi 808 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 808 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 22 Februari 1993.
Resolusi 827 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 827 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 25 Mei 1993, usai mengulang Resolusi 713 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya perihal topik bekas Yugoslavia, menyepakati laporan S/25704 dari Sekjen Boutros Boutros-Ghali, dengan Statuta Pengadilan Internasional sebagai landasan dalam membentuk Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia, ICTY).
Resolusi 936 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 936 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 8 Juli 1994.
Resolusi 955 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 955 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 8 November 1994.
Sidang Pidana Internasional untuk Bekas Wilayah Yugoslavia
Pengadilan Pidana Internasional untuk Bekas Wilayah Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia) adalah sebuah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang didirikan untuk mengadili para penjahat perang di Yugoslavia.
Sidang Pidana Internasional untuk Rwanda
Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda, disingkat ICTR) (Tribunal pénal international pour le Rwanda, TPIR) adalah pengadilan internasional yang didirikan pada November 1994 oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa berdasarkan Resolusi 955.
Lihat Resolusi 1259 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Sidang Pidana Internasional untuk Rwanda
Juga dikenal sebagai Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1259.