Kami sedang bekerja untuk memulihkan aplikasi Unionpedia di Google Play Store
KeluarMasuk
🌟Kami menyederhanakan desain kami untuk navigasi yang lebih baik!
Instagram Facebook X LinkedIn

Resolusi 133 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Indeks Resolusi 133 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 133, diadopsi pada 26 Januari 1960.

Daftar Isi

  1. 5 hubungan: Kamerun, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, Negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, Perserikatan Bangsa-Bangsa, Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Kamerun

Republik Kamerun adalah sebuah republik kesatuan di Afrika tengah, dan barat.

Lihat Resolusi 133 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Kamerun

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations General Assembly, Assemblée générale des Nations unies) adalah salah satu dari enam badan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Lihat Resolusi 133 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa

Negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa

klaim bahwa Taiwan adalah bagian dari Tiongkok. negara pengamat nonanggota PBB dikibarkan bersama bendera-bendera dari 193 negara anggota. Negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah negara berdaulat yang menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan memiliki perwakilan yang setara dalam Majelis Umum PBB.

Lihat Resolusi 133 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa

Perserikatan Bangsa-Bangsa

Perserikatan Bangsa-Bangsa disingkat sebagai PBB (United Nations, disingkat UN) adalah organisasi internasional yang didirikan pada 24 Oktober 1945 untuk mendorong kerja sama internasional.

Lihat Resolusi 133 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Security Council resolution) adalah resolusi PBB yang ditetapkan lewat pemungutan suara oleh lima anggota tetap dan sepuluh anggota tidak tetap dari Dewan Keamanan PBB dengan "tanggung jawab utama bagi pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional".

Lihat Resolusi 133 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Juga dikenal sebagai Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 133.