Daftar Isi
5 hubungan: Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, Negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, Perserikatan Bangsa-Bangsa, Republik Kongo (Léopoldville), Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations General Assembly, Assemblée générale des Nations unies) adalah salah satu dari enam badan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Lihat Resolusi 142 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
Negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
klaim bahwa Taiwan adalah bagian dari Tiongkok. negara pengamat nonanggota PBB dikibarkan bersama bendera-bendera dari 193 negara anggota. Negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah negara berdaulat yang menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan memiliki perwakilan yang setara dalam Majelis Umum PBB.
Lihat Resolusi 142 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
Perserikatan Bangsa-Bangsa
Perserikatan Bangsa-Bangsa disingkat sebagai PBB (United Nations, disingkat UN) adalah organisasi internasional yang didirikan pada 24 Oktober 1945 untuk mendorong kerja sama internasional.
Lihat Resolusi 142 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Republik Kongo (Léopoldville)
Republik Kongo (bahasa Prancis: République du Congo), kini bernama Republik Demokratik Kongo, adalah republik independen yang dibentuk setelah kemerdekaan diberikan kepada bekas koloni Belgia (Kongo Belgia) pada tahun 1960.
Lihat Resolusi 142 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Republik Kongo (Léopoldville)
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Security Council resolution) adalah resolusi PBB yang ditetapkan lewat pemungutan suara oleh lima anggota tetap dan sepuluh anggota tidak tetap dari Dewan Keamanan PBB dengan "tanggung jawab utama bagi pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional".
Juga dikenal sebagai Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 142.