3 hubungan: Kuasa pengguna anggaran, Pejabat pembuat komitmen, Pengguna anggaran.
Kuasa pengguna anggaran
Kuasa pengguna anggaran adalah pejabat dalam bidang pengadaan yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau ditetapkan oleh kepala daerah untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baru!!: Swakelola (pengadaan) dan Kuasa pengguna anggaran · Lihat lebih »
Pejabat pembuat komitmen
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang atau jasa.
Baru!!: Swakelola (pengadaan) dan Pejabat pembuat komitmen · Lihat lebih »
Pengguna anggaran
Pengguna anggaran adalah istilah yang digunakan pada peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah Indonesia yang merujuk pada pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran yang berada di kementerian, lembaga, bagian dari satuan kerja perangkat daerah atau pejabat yang disamakan pada institusi pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Baru!!: Swakelola (pengadaan) dan Pengguna anggaran · Lihat lebih »