Logo
Unionpedia
Komunikasi
Temukan di Google Play
Baru! Ambil Unionpedia pada perangkat Android™ Anda!
Ambil
Akses lebih cepat ketimbang browser!
 

Undang-Undang Republik Irlandia 1948

Indeks Undang-Undang Republik Irlandia 1948

Undang-Undang Republik Irlandia 1948 (No. 22 1948) adalah sebuah Undang-Undang Oireachtas (parlemen) yang menyatakan bahwa Irlandia secara resmi disebut sebagai Republik Irlandia, dan menempatkan Presiden Irlandia pada kekuasaaan untuk mengurusi otoritas eksekutif negara dalam hubungan luar negerinya, atas nasihat Pemerintah Irlandia.

4 hubungan: George VI dari Britania Raya, Oireachtas, Presiden Republik Irlandia, Republik Irlandia.

George VI dari Britania Raya

George VI (Albert Frederick Arthur George) adalah Raja dari Kerajaan Britania Raya dan Irlandia Utara, wilayah Alam Persemakmuran pada tahun 1936 hingga 1952, serta Maharaja India tahun 1936 hingga 1947.

Baru!!: Undang-Undang Republik Irlandia 1948 dan George VI dari Britania Raya · Lihat lebih »

Oireachtas

Parlemen Irlandia (Oireachtas; National Parliament) adalah lembaga legislatif nasional Republik Irlandia.

Baru!!: Undang-Undang Republik Irlandia 1948 dan Oireachtas · Lihat lebih »

Presiden Republik Irlandia

Presiden Republik Irlandia merupakan kepala negara di Irlandia dengan masa jabatan 7 tahun.

Baru!!: Undang-Undang Republik Irlandia 1948 dan Presiden Republik Irlandia · Lihat lebih »

Republik Irlandia

Irlandia (Éire,, Ireland), dideskripsikan sebagai nama resminya, Republik Irlandia (Poblacht na hÉireann, Republic of Ireland) adalah sebuah negara yang mencakup lima perenam Pulau Irlandia yang terletak di bagian barat laut Eropa.

Baru!!: Undang-Undang Republik Irlandia 1948 dan Republik Irlandia · Lihat lebih »

Beralih ke halaman ini:

Undang-Undang Republik Irlandia, Undang-undang republik irlandia 1948.

KeluarMasuk
Hei! Kami di Facebook sekarang! »