United States v. Paramount Pictures, Inc.
United States v. Paramount Pictures, Inc.,. (juga dikenal sebagai Hollywood Antitrust Case of 1948, Paramount Case, Paramount Decision atau Paramount Decree) adalah sebuah kasus anti-kepercayaan Pengadilan Tinggi Amerika Serikat yang memutuskan nasib studio-studio film atas kepemilikan teater mereka dan pemegangan hak eksklusivitas dimana teater-teater tersebut akan menayangkan film-film mereka.
1 hubungan: Paramount Pictures.
Paramount Pictures Corporation adalah perusahaan produsen dan distributor film Amerika Serikat yang bermarkas di Hollywood, California.
Baru!!: United States v. Paramount Pictures, Inc. dan Paramount Pictures · Lihat lebih »
Beralih ke halaman ini:
United states v. paramount pictures, inc..