7 hubungan: Al-Qur'an, Dinar emas, Nisab, Pegawai negeri sipil, Profesi, Swasta, Zakat.
Al-Qur'an
Al-Qur'an atau Kitab Qur'an (translit), adalah sebuah kitab suci utama dalam agama Islam, yang dipercayai umat Muslim bahwasanya kitab ini diturunkan oleh Allah, yang diturunkan kepada nabi terakhir agama Islam, Muhammad, melalui Malaikat Jibril.
Baru!!: Zakat profesi dan Al-Qur'an · Lihat lebih »
Dinar emas
Dinar emas dan Dirham perak Dinar emas berdasarkan Hukum Syari’ah Islam adalah uang emas murni yang memiliki berat 1 mitsqal atau setara dengan 1/7 troy ounce, sedangkan Dirham perak Islam berdasarkan ketentuan Open Mithqal Standard (OMS) memiliki kadar perak murni dengan berat 1/10 troy ounce,.
Baru!!: Zakat profesi dan Dinar emas · Lihat lebih »
Nisab
Nisab, di dalam syariah adalah jumlah batasan kepemilikan seorang Muslim selama satu tahun untuk wajib mengeluarkan zakat.
Baru!!: Zakat profesi dan Nisab · Lihat lebih »
Pegawai negeri sipil
kanselir agung dan seniman Yan Liben (600–673). Pegawai negeri atau pegawai negeri sipil (civil servant, ambtenaar) adalah orang yang dipekerjakan oleh lembaga pemerintah untuk memberikan pelayanan publik.
Baru!!: Zakat profesi dan Pegawai negeri sipil · Lihat lebih »
Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam, yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Baru!!: Zakat profesi dan Profesi · Lihat lebih »
Swasta
Sektor swasta adalah salah satu bagian dalam sektor ekonomi suatu negara yang terdiri dari kegiatan di bidang badan usaha yang sebagian besar modalnya dikuasai oleh pihak swasta dan tidak dikuasai mayoritas kepemilikan oleh pemerintah.
Baru!!: Zakat profesi dan Swasta · Lihat lebih »
Zakat
Zakat (translit) dalam segi istilah adalah kegiatan mengeluarkan harta tertentu dari seseorang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Baru!!: Zakat profesi dan Zakat · Lihat lebih »