Kami sedang bekerja untuk memulihkan aplikasi Unionpedia di Google Play Store
KeluarMasuk
🌟Kami menyederhanakan desain kami untuk navigasi yang lebih baik!
Instagram Facebook X LinkedIn

Zakat profesi

Indeks Zakat profesi

Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab.

Daftar Isi

  1. 7 hubungan: Al-Qur'an, Dinar emas, Nisab, Pegawai negeri sipil, Profesi, Swasta, Zakat.

Al-Qur'an

Al-Qur'an atau Kitab Qur'an (translit), adalah sebuah kitab suci utama dalam agama Islam, yang dipercayai umat Muslim bahwasanya kitab ini diturunkan oleh Allah, yang diturunkan kepada nabi terakhir agama Islam, Muhammad, melalui Malaikat Jibril.

Lihat Zakat profesi dan Al-Qur'an

Dinar emas

Dinar emas dan Dirham perak Dinar emas berdasarkan Hukum Syari’ah Islam adalah uang emas murni yang memiliki berat 1 mitsqal atau setara dengan 1/7 troy ounce, sedangkan Dirham perak Islam berdasarkan ketentuan Open Mithqal Standard (OMS) memiliki kadar perak murni dengan berat 1/10 troy ounce,.

Lihat Zakat profesi dan Dinar emas

Nisab

Nisab, di dalam syariah adalah jumlah batasan kepemilikan seorang Muslim selama satu tahun untuk wajib mengeluarkan zakat.

Lihat Zakat profesi dan Nisab

Pegawai negeri sipil

kanselir agung dan seniman Yan Liben (600–673). Pegawai negeri atau pegawai negeri sipil (civil servant, ambtenaar) adalah orang yang dipekerjakan oleh lembaga pemerintah untuk memberikan pelayanan publik.

Lihat Zakat profesi dan Pegawai negeri sipil

Profesi

Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam, yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".

Lihat Zakat profesi dan Profesi

Swasta

Sektor swasta adalah salah satu bagian dalam sektor ekonomi suatu negara yang terdiri dari kegiatan di bidang badan usaha yang sebagian besar modalnya dikuasai oleh pihak swasta dan tidak dikuasai mayoritas kepemilikan oleh pemerintah.

Lihat Zakat profesi dan Swasta

Zakat

Zakat (translit) dalam segi istilah adalah kegiatan mengeluarkan harta tertentu dari seseorang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.

Lihat Zakat profesi dan Zakat