Logo
Unionpedia
Komunikasi
Temukan di Google Play
Baru! Ambil Unionpedia pada perangkat Android™ Anda!
Pasang
Akses lebih cepat ketimbang browser!
 

1965 dan Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri

Pintas untuk: Perbedaan, Kesamaan, Jaccard Kesamaan Koefisien, Referensi.

Perbedaan antara 1965 dan Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri

1965 vs. Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri

Perbedaan antara 1965 dan Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri tidak tersedia.

Kemiripan antara 1965 dan Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri

1965 dan Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri memiliki 13 kesamaan (dalam Unionpedia): Aljazair, Amerika Serikat, Australia, Britania Raya, Dominika, Gambia, Indonesia, Malaysia, Singapura, Swiss, Tiongkok, Turki, Vietnam.

Aljazair

Aljazair, juga dikenal dengan nama Algeria (al-jazā’ir, /al-jaza-ir/, Bahasa Berber: ⴷⵣⴰⵢⴻⵔ, /Dzayer/, Algérie), resminya bernama Republik Demokratik Rakyat Aljazair, merupakan sebuah negara di pesisir Laut Tengah, Afrika Utara.

1965 dan Aljazair · Aljazair dan Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri · Lihat lebih »

Amerika Serikat

Amerika Serikat, disingkat dengan AS atau A.S. (bahasa Inggris: United States of America, disingkat USA atau U.S.A. atau United States, disingkat US atau U.S., harfiah: "Perserikatan Negara-Negara Bagian Amerika"), atau secara umum dikenal dengan Amerika saja,Nama negara ini dalam bahasa Inggris adalah United States of America, USA/U.S.A atau secara umum disebut dengan United States, US, atau America.

1965 dan Amerika Serikat · Amerika Serikat dan Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri · Lihat lebih »

Australia

Australia, resminya Persemakmuran Australia (Commonwealth of Australia), adalah sebuah negara di belahan selatan yang terdiri dari daratan utama benua Australia, Pulau Tasmania, dan berbagai pulau kecil di Samudra Hindia, dan Samudra Pasifik.

1965 dan Australia · Australia dan Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri · Lihat lebih »

Britania Raya

Kerajaan Bersatu Britania Raya dan Irlandia Utara (United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland atau United Kingdom, UK),Di Britania Raya dan Dependensinya, terdapat bahasa lain yang secara resmi diakui sebagai bahasa daerah yang sah di bawah Piagam Bahasa Daerah dan Minoritas Eropa.

1965 dan Britania Raya · Britania Raya dan Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri · Lihat lebih »

Dominika

Persemakmuran Dominika adalah sebuah negara kepulauan Karibia.

1965 dan Dominika · Dominika dan Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri · Lihat lebih »

Gambia

Republik Gambia (Republic of Gambia) adalah sebuah negara di Afrika Barat.

1965 dan Gambia · Gambia dan Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri · Lihat lebih »

Indonesia

Indonesia, dikenal dengan nama resmi Republik Indonesia atau lebih lengkapnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah negara kepulauan di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara daratan benua Asia dan Oseania sehingga dikenal sebagai negara lintas benua, serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.

1965 dan Indonesia · Indonesia dan Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri · Lihat lebih »

Malaysia

Malaysia (Jawi: مليسيا) adalah sebuah negara federal yang terdiri dari tiga belas negeri (negara bagian) dan tiga wilayah federal di Asia Tenggara dengan luas 330.803km persegi.

1965 dan Malaysia · Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri dan Malaysia · Lihat lebih »

Singapura

Singapura (nama resmi: Republik Singapura) adalah sebuah negara pulau dan negara kota di lepas ujung selatan Semenanjung Malaya, di utara khatulistiwa di Asia Tenggara.

1965 dan Singapura · Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri dan Singapura · Lihat lebih »

Swiss

Swiss, secara resmi bernama Konfederasi Swiss (Schweiz, Suisse, Svizzera, Svizra, Confoederatio Helvetica), adalah negara federal berisi 26 kanton di Eropa Tengah yang berbatasan dengan Jerman di utara, Perancis di barat, Italia di selatan, Liechtenstein dan Austria di timur.

1965 dan Swiss · Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri dan Swiss · Lihat lebih »

Tiongkok

Republik Rakyat Tiongkok (disingkat RRT) atau secara umum disebut sebagai Tiongkok (di Indonesia) maupun China (di Dunia) adalah sebuah negara yang terletak di Asia Timur yang beribu kota di Beijing Negara ini memiliki jumlah penduduk terbanyak di dunia (sekitar 1,4 miliar jiwa, mayoritas merupakan suku Han) dan luas daratan 9,59 juta kilometer persegi, menjadikannya negara ke-3 terbesar di dunia. Negara ini didirikan pada tahun 1949 setelah berakhirnya Perang Saudara Tiongkok, dan sejak saat itu dipimpin dengan sistem 1 partai oleh sebuah partai tunggal, yaitu Partai Komunis Republik Rakyat Tiongkok (PKT). Sekalipun sering kali dilihat sebagai negara komunis, kebanyakan ekonomi republik ini telah diswastakan sejak tahun 1980-an. Walau bagaimanapun, pemerintah masih mengawasi ekonominya secara politik terutama dengan perusahaan-perusahaan milik pemerintah dan sektor perbankan. Secara politik, ia masih tetap menjadi pemerintahan satu partai. Jadi kesimpulannya ideologi pemerintah Tiongkok adalah Komunisme tetapi ideologi ekonomi Tiongkok adalah Kapitalisme. Tiongkok Daratan adalah istilah yang digunakan untuk merujuk kepada kawasan di bawah pemerintahan Republik Rakyat Tiongkok, tidak termasuk Hong Kong, Makau, dan sementara Republik Tiongkok/Taiwan mengacu pada entitas lain yang dulu pernah memimpin Tiongkok Daratan sejak tahun 1912 hingga terusirnya pada Perang Saudara Tiongkok ke Pulau Formosa dan pulau sekitarnya pada tahun 1949. Namun Republik Tiongkok/Taiwan berhasil bertahan dan mempertahankan sisa wilayahnya hingga saat ini. Saat ini Republik Tiongkok/Taiwan hanya memimpin pulau Formosa dan pulau sekitarnya. Republik Rakyat Tiongkok mengklaim wilayah milik Republik Tiongkok/Taiwan namun tidak memerintahnya, sedangkan Republik Tiongkok/Taiwan mengklaim kedaulatan terhadap seluruh Tiongkok daratan yang saat ini dikuasai Republik Rakyat Tiongkok. Pemerintahan Tiongkok sejak zaman dahulu sampai terbagi dua di zaman sekarang memiliki ekonomi paling besar dan paling kompleks di dunia selama lebih dari dua ribu tahun dan belasan dinasti Kekaisaran Tiongkok, beserta dengan beberapa masa kejayaan dan kejatuhan. Sejak diperkenalkannya reformasi ekonomi tahun 1978 oleh Presiden Deng Xiaoping, Republik Rakyat Tiongkok menjadi negara dengan pertumbuhan ekonomi tercepat di dunia. Per 2013, negara ini menjadi ekonomi terbesar kedua di dunia berdasarkan total nominal GDP dan PPP, serta menjadi eksportir dan importir terbesar di dunia. Republik Rakyat Tiongkok adalah negara yang memiliki senjata nuklir dan memiliki tentara aktif terbesar dunia, dengan belanja militer terbesar kedua dunia. Republik Rakyat Tiongkok menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1971, di mana ia menggantikan dan mengusir Republik Tiongkok/Taiwan sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Republik Rakyat Tiongkok juga menjadi anggota berbagai macam organisasi lain seperti WTO, APEC, BRICS, Shanghai Cooperation Organization, BCIM dan G-20. Republik Rakyat Tiongkok adalah kekuatan besar di Asia, dan menjadi negara super yang potensial menurut beberapa pengamat.

1965 dan Tiongkok · Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri dan Tiongkok · Lihat lebih »

Turki

Turki (Türkiye), dengan nama resmi Republik Turki (Türkiye Cumhuriyeti), adalah sebuah negara kesatuan dengan sistem presidensial di kawasan Eurasia.

1965 dan Turki · Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri dan Turki · Lihat lebih »

Vietnam

Vietnam, lengkapnya bernama Republik Sosialis Vietnam adalah negara di Asia Tenggara Daratan.

1965 dan Vietnam · Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri dan Vietnam · Lihat lebih »

Daftar di atas menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut

Perbandingan antara 1965 dan Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri

1965 memiliki 116 hubungan, sementara Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri memiliki 210. Ketika mereka memiliki kesamaan 13, indeks Jaccard adalah 3.99% = 13 / (116 + 210).

Referensi

Artikel ini menunjukkan hubungan antara 1965 dan Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri. Untuk mengakses setiap artikel dari mana informasi itu diambil, silakan kunjungi:

Hei! Kami di Facebook sekarang! »