Kemiripan antara 31 Mei dan Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri
31 Mei dan Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri memiliki 4 kesamaan (dalam Unionpedia): Indonesia, Israel, Jerman, Suriah.
Indonesia
Indonesia, dikenal dengan nama resmi Republik Indonesia atau lebih lengkapnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah negara kepulauan di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara daratan benua Asia dan Oseania sehingga dikenal sebagai negara lintas benua, serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.
31 Mei dan Indonesia · Indonesia dan Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri ·
Israel
Israel (translit; translit) adalah sebuah negara di Asia Barat yang dikelilingi oleh Laut Tengah, Lebanon, Suriah, Palestina, Yordania, Mesir.
31 Mei dan Israel · Israel dan Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri ·
Jerman
Jerman (Deutschland), secara resmi disebut sebagai Republik Federal Jerman (Bundesrepublik Deutschland) adalah negara berbentuk federasi di Eropa.
31 Mei dan Jerman · Jerman dan Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri ·
Suriah
Suriah (سُورِيَا atau سُورِيَة), dengan nama resmi Republik Arab Suriah (al-Jumhūrīyah al-ʻArabīyah as-Sūrīyah), adalah sebuah negara di Asia Barat.
31 Mei dan Suriah · Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri dan Suriah ·
Daftar di atas menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut
- Dalam apa yang tampaknya 31 Mei dan Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri
- Apa yang mereka miliki di 31 Mei dan Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri
- Kemiripan antara 31 Mei dan Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri
Perbandingan antara 31 Mei dan Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri
31 Mei memiliki 57 hubungan, sementara Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri memiliki 210. Ketika mereka memiliki kesamaan 4, indeks Jaccard adalah 1.50% = 4 / (57 + 210).
Referensi
Artikel ini menunjukkan hubungan antara 31 Mei dan Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri. Untuk mengakses setiap artikel dari mana informasi itu diambil, silakan kunjungi: