Logo
Unionpedia
Komunikasi
Temukan di Google Play
Baru! Ambil Unionpedia pada perangkat Android™ Anda!
Pasang
Akses lebih cepat ketimbang browser!
 

Abolisi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pintas untuk: Perbedaan, Kesamaan, Jaccard Kesamaan Koefisien, Referensi.

Perbedaan antara Abolisi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Abolisi vs. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Abolisi atau penghapusan (bahasa latin, abolitio) merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (disingkat UUD 1945; terkadang juga disingkat UUD '45, UUD RI 1945, atau UUD NRI 1945) adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia.

Kemiripan antara Abolisi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Abolisi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki 1 kesamaan (dalam Unionpedia): Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), umumnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.

Abolisi dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia · Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 · Lihat lebih »

Daftar di atas menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut

Perbandingan antara Abolisi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Abolisi memiliki 5 hubungan, sementara Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki 156. Ketika mereka memiliki kesamaan 1, indeks Jaccard adalah 0.62% = 1 / (5 + 156).

Referensi

Artikel ini menunjukkan hubungan antara Abolisi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mengakses setiap artikel dari mana informasi itu diambil, silakan kunjungi:

Hei! Kami di Facebook sekarang! »