Kemiripan antara Adolphe dari Luksemburg dan Hukum Sali
Adolphe dari Luksemburg dan Hukum Sali memiliki 3 kesamaan (dalam Unionpedia): Guillaume IV dari Luksemburg, Wangsa Nassau-Weilburg, Wilhelmina dari Belanda.
Guillaume IV dari Luksemburg
Guillaume IV (22 April 1852–25 Februari 1912) memerintah sebagai Haryapatih Luksemburg sejak 17 November 1905 hingga kematiannya.
Adolphe dari Luksemburg dan Guillaume IV dari Luksemburg · Guillaume IV dari Luksemburg dan Hukum Sali ·
Wangsa Nassau-Weilburg
Wangsa Nassau-Weilburg, adalah cabang dari Wangsa Nassau, yang pernah menjadi penguasa feodal dari sebagian wilayah Nassau, yang saat itu adalah bagian dari Kekaisaran Romawi Suci, antara 1344 hingga 1806 (saat ini termasuk wilayah Jerman).
Adolphe dari Luksemburg dan Wangsa Nassau-Weilburg · Hukum Sali dan Wangsa Nassau-Weilburg ·
Wilhelmina dari Belanda
Ratu Wilhelmina (Wilhelmina Helena Pauline Marie van Orange-Nassau;, Putri Orange-Nassau, adalah Ratu Belanda sejak 1890 - 1948 dan Ibu Suri (dengan sebutan Putri) sejak 1948 - 1962. Ia memimpin Belanda selama lebih dari 50 tahun, lebih lama daripada penguasa monarki kerajaan Belanda lainnya. Masa kekuasannya menjadi saksi beberapa titik perubahan di Belanda dan sejarah dunia: Perang Dunia I dan Perang Dunia II, Krisis Ekonomi tahun 1933, dan juga kejatuhan Belanda sebagai penguasa kolonial. Ia paling dikenang untuk perannya dalam Perang Dunia II di mana ia membuktikan dirinya sebagai inspirasi besar bagi gerakan perlawanan rakyat Belanda dan sebagai pemimpin utama pemerintahan Belanda di pengasingan.
Adolphe dari Luksemburg dan Wilhelmina dari Belanda · Hukum Sali dan Wilhelmina dari Belanda ·
Daftar di atas menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut
- Dalam apa yang tampaknya Adolphe dari Luksemburg dan Hukum Sali
- Apa yang mereka miliki di Adolphe dari Luksemburg dan Hukum Sali
- Kemiripan antara Adolphe dari Luksemburg dan Hukum Sali
Perbandingan antara Adolphe dari Luksemburg dan Hukum Sali
Adolphe dari Luksemburg memiliki 11 hubungan, sementara Hukum Sali memiliki 85. Ketika mereka memiliki kesamaan 3, indeks Jaccard adalah 3.12% = 3 / (11 + 85).
Referensi
Artikel ini menunjukkan hubungan antara Adolphe dari Luksemburg dan Hukum Sali. Untuk mengakses setiap artikel dari mana informasi itu diambil, silakan kunjungi: