Logo
Unionpedia
Komunikasi
Temukan di Google Play
Baru! Ambil Unionpedia pada perangkat Android™ Anda!
Bebas
Akses lebih cepat ketimbang browser!
 

Al-Mustadrak ala ash-Shahihain dan Hadis

Pintas untuk: Perbedaan, Kesamaan, Jaccard Kesamaan Koefisien, Referensi.

Perbedaan antara Al-Mustadrak ala ash-Shahihain dan Hadis

Al-Mustadrak ala ash-Shahihain vs. Hadis

Al-Mustadrak 'ala ash-Shahihain (المستدرك على الصحيحين) adalah kitab koleksi hadits yang disusun oleh Hakim al-Naisaburi (w. 405 H) setebal lima jilid. Hadis (translit, ejaan tidak baku: hadits atau hadist), disebut juga sunnah, adalah perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan dan persetujuan dari Muhammad yang dijadikan landasan syariat Islam.

Kemiripan antara Al-Mustadrak ala ash-Shahihain dan Hadis

Al-Mustadrak ala ash-Shahihain dan Hadis memiliki 2 kesamaan (dalam Unionpedia): Hakim an-Naisaburi, Ibnu Hajar al-'Asqalani.

Hakim an-Naisaburi

Abu Abdullah Muhammad bin Abdullah al-Hakim al-Naisaburi (أبو عبدالله محمد بن عبدالله الحاكمالنيسابوري; 321 H/933 M - 405 H/1014 M) atau terkenal dengan sebutan Al-Hakim saja, adalah salah seorang imam di antara ulama-ulama hadits dan seorang penyusun kitab yang terkemuka di zamannya.

Al-Mustadrak ala ash-Shahihain dan Hakim an-Naisaburi · Hadis dan Hakim an-Naisaburi · Lihat lebih »

Ibnu Hajar al-'Asqalani

Ibnu Hajar al-'Asqalani (773 H/1372 M – 852 H/1449 M) adalah seorang ahli hadits dari mazhab Syafi'i yang terkemuka.

Al-Mustadrak ala ash-Shahihain dan Ibnu Hajar al-'Asqalani · Hadis dan Ibnu Hajar al-'Asqalani · Lihat lebih »

Daftar di atas menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut

Perbandingan antara Al-Mustadrak ala ash-Shahihain dan Hadis

Al-Mustadrak ala ash-Shahihain memiliki 6 hubungan, sementara Hadis memiliki 76. Ketika mereka memiliki kesamaan 2, indeks Jaccard adalah 2.44% = 2 / (6 + 76).

Referensi

Artikel ini menunjukkan hubungan antara Al-Mustadrak ala ash-Shahihain dan Hadis. Untuk mengakses setiap artikel dari mana informasi itu diambil, silakan kunjungi:

Hei! Kami di Facebook sekarang! »