Logo
Unionpedia
Komunikasi
Temukan di Google Play
Baru! Ambil Unionpedia pada perangkat Androidâ„¢ Anda!
Ambil
Akses lebih cepat ketimbang browser!
 

Benito Mussolini dan Undang-Undang Pemberian Kuasa

Pintas untuk: Perbedaan, Kesamaan, Jaccard Kesamaan Koefisien, Referensi.

Perbedaan antara Benito Mussolini dan Undang-Undang Pemberian Kuasa

Benito Mussolini vs. Undang-Undang Pemberian Kuasa

Benito Amilcare Andrea Mussolini (29 Juli 1883 – 28 April 1945) adalah seorang politikus dan wartawan yang mendirikan dan memimpin Partai Fasis Nasional. Ermächtigungsgesetz (secara harfiah berarti "Undang-Undang Pemberian Kuasa") adalah amendemen Konstitusi Weimar pada tahun 1933 yang memberikan wewenang kepada kabinet Jerman (atau secara de facto Kanselir Adolf Hitler) untuk memberlakukan undang-undang tanpa persetujuan dari Reichstag.

Kemiripan antara Benito Mussolini dan Undang-Undang Pemberian Kuasa

Benito Mussolini dan Undang-Undang Pemberian Kuasa memiliki 6 kesamaan (dalam Unionpedia): Adolf Hitler, Antisemitisme, Jerman Nazi, Joseph Goebbels, Partai Demokrat Sosial Jerman, Perjanjian Lateran.

Adolf Hitler

Adolf Hitler adalah seorang politisi Jerman dan ketua Partai Nazi (Nationalsozialistische Deutsche Arbeiterpartei (NSDAP); Partai Pekerja Jerman Sosialis Nasional) kelahiran Austria.

Adolf Hitler dan Benito Mussolini · Adolf Hitler dan Undang-Undang Pemberian Kuasa · Lihat lebih »

Antisemitisme

Antisemitisme adalah suatu sikap permusuhan atau prasangka terhadap kaum Yahudi dalam bentuk-bentuk tindakan penganiayaan/penyiksaan terhadap agama, etnik, maupun kelompok ras, mulai dari kebencian terhadap individu hingga lembaga.

Antisemitisme dan Benito Mussolini · Antisemitisme dan Undang-Undang Pemberian Kuasa · Lihat lebih »

Jerman Nazi

Jerman Nazi atau Jerman Fasis (NS-Staat) (secara resmi dikenal sebagai Reich Jerman dari tahun 1933 sampai 1943, dan Reich Jerman Raya dari tahun 1943 sampai 1945) adalah negara Jerman antara tahun 1933 dan 1945, ketika Adolf Hitler dan NSDAP mendominasi negara, mengubahnya menjadi keautokratan.

Benito Mussolini dan Jerman Nazi · Jerman Nazi dan Undang-Undang Pemberian Kuasa · Lihat lebih »

Joseph Goebbels

Paul Joseph Goebbels adalah pendukung utama Hitler dan pendukung aktif gerakan anti-Semit.

Benito Mussolini dan Joseph Goebbels · Joseph Goebbels dan Undang-Undang Pemberian Kuasa · Lihat lebih »

Partai Demokrat Sosial Jerman

Partai Demokrat Sosial Jerman (Jerman: Sozialdemokratische Partei Deutschlands, disingkat SPD) adalah partai politik tertua di Jerman didirikan oleh Karl Kautsky, Rosa Luxemburg dan Karl Liebknecht pada tahun 1875 berideologi berdasarkan pemikiran dasar Karl Marx dan Ferdinand Lasselle termasuk pula pemikiran Ferdinand Bebel dan Wilhelm Liebknecht, Setelah Perang Dunia II, di bawah kepemimpinan Kurt Schumacher Partai Demokrat Sosial Jerman mengubah dasar ideologinya menjadi pihak yang mewakili kepentingan kelas pekerja dan serikat pekerja dan secara bertahap berkembang dari sosialis kelas pekerja menjadi sosialis demokrasi.

Benito Mussolini dan Partai Demokrat Sosial Jerman · Partai Demokrat Sosial Jerman dan Undang-Undang Pemberian Kuasa · Lihat lebih »

Perjanjian Lateran

Perjanjian Lateran (Patti Lateranensi; Pacta Lateranensia) adalah salah satu dari bagian dari Pakta Lateran 1929, perjanjian kesepakatan antara Kerajaan Italia di bawah pemerintahan Raja Vittorio Emanuele III dan Takhta Suci di bawah kepemimpinan Paus Pius XI untuk mengakhiri Permasalahan Roma yang telah ada sejak dulu.

Benito Mussolini dan Perjanjian Lateran · Perjanjian Lateran dan Undang-Undang Pemberian Kuasa · Lihat lebih »

Daftar di atas menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut

Perbandingan antara Benito Mussolini dan Undang-Undang Pemberian Kuasa

Benito Mussolini memiliki 360 hubungan, sementara Undang-Undang Pemberian Kuasa memiliki 74. Ketika mereka memiliki kesamaan 6, indeks Jaccard adalah 1.38% = 6 / (360 + 74).

Referensi

Artikel ini menunjukkan hubungan antara Benito Mussolini dan Undang-Undang Pemberian Kuasa. Untuk mengakses setiap artikel dari mana informasi itu diambil, silakan kunjungi:

Hei! Kami di Facebook sekarang! »