Logo
Unionpedia
Komunikasi
Temukan di Google Play
Baru! Ambil Unionpedia pada perangkat Android™ Anda!
Bebas
Akses lebih cepat ketimbang browser!
 

Dewan Uskup dan Uskup

Pintas untuk: Perbedaan, Kesamaan, Jaccard Kesamaan Koefisien, Referensi.

Perbedaan antara Dewan Uskup dan Uskup

Dewan Uskup vs. Uskup

Dewan Uskup atau Kolegium Uskup adalah istilah yang digunakan oleh Katolik untuk merujuk pada para Uskup, sebagai penerus para rasul, di dalam suatu kesatuan dengan Sri Paus, yang adalah Uskup Roma, sebagai satu tubuh yang tidak terpisahkan. Mgr. Johann Otto von Gemmingen, (http://en.wikipedia.org/wiki/Prince-Bishopric_of_Augsburg Pangeran-Uskup dari Augsburg). Uskup (usquf; dari ἐπίσκοπος translit. epískopos "penilik") atau waligereja atau biskop (bisschop) adalah pimpinan Gereja setempat yang bernama keuskupan dan merupakan bagian dari hierarki Gereja Katolik Roma setelah Sri Paus (Uskup Agung Roma).

Kemiripan antara Dewan Uskup dan Uskup

Dewan Uskup dan Uskup memiliki 2 kesamaan (dalam Unionpedia): Hukum kanonik, Paus (Gereja Katolik).

Hukum kanonik

Hukum kanonik (Canoniek recht, canon law) adalah seperangkat tata cara dan aturan yang ditentukan oleh suatu otoritas gerejawi atau pengurus gereja dalam mengatur suatu organisasi atau gereja beserta umatnya dalam Kekristenan.

Dewan Uskup dan Hukum kanonik · Hukum kanonik dan Uskup · Lihat lebih »

Paus (Gereja Katolik)

Paus (dari paus; papa dari πάππας pappas, "ayah") sejatinya adalah Uskup Roma, yang menjadi pemimpin Gereja Katolik di seluruh dunia.

Dewan Uskup dan Paus (Gereja Katolik) · Paus (Gereja Katolik) dan Uskup · Lihat lebih »

Daftar di atas menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut

Perbandingan antara Dewan Uskup dan Uskup

Dewan Uskup memiliki 10 hubungan, sementara Uskup memiliki 46. Ketika mereka memiliki kesamaan 2, indeks Jaccard adalah 3.57% = 2 / (10 + 46).

Referensi

Artikel ini menunjukkan hubungan antara Dewan Uskup dan Uskup. Untuk mengakses setiap artikel dari mana informasi itu diambil, silakan kunjungi:

Hei! Kami di Facebook sekarang! »