Kemiripan antara Dinas daerah dan Perangkat daerah
Dinas daerah dan Perangkat daerah memiliki 6 kesamaan (dalam Unionpedia): Kabupaten, Kota, Lembaga teknis daerah, Pemerintahan daerah, Provinsi, Sekretariat daerah.
Kabupaten
Kabupaten adalah satuan teritorial yang dipimpin oleh seorang bupati.
Dinas daerah dan Kabupaten · Kabupaten dan Perangkat daerah ·
Kota
Cahaya kota-kota dunia dari antariksa. NASA. Oleh Marc Imhoff Kota adalah pusat permukiman dan kegiatan penduduk yang mempunyai batas wilayah administrasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta pemukiman yang telah memperlihatkan watak dan ciri kehidupan perkotaan.
Dinas daerah dan Kota · Kota dan Perangkat daerah ·
Lembaga teknis daerah
Lembaga teknis daerah adalah unsur pelaksana pemerintah daerah.
Dinas daerah dan Lembaga teknis daerah · Lembaga teknis daerah dan Perangkat daerah ·
Pemerintahan daerah
Perak, Malaysia. Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan administrasi pemerintahan oleh pemerintah di daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dengan landasan dasar otonomi dan tugas.
Dinas daerah dan Pemerintahan daerah · Pemerintahan daerah dan Perangkat daerah ·
Provinsi
Provinsi (kata tidak baku: propinsi) adalah suatu satuan teritorial, seringnya dijadikan nama sebuah wilayah administratif pemerintahan di bawah wilayah negara atau negara bagian.
Dinas daerah dan Provinsi · Perangkat daerah dan Provinsi ·
Sekretariat daerah
Sekretariat daerah (disingkat setda) adalah unsur pembantu pimpinan pemerintah daerah, yang dipimpin oleh sekretaris daerah (disingkat sekda).
Dinas daerah dan Sekretariat daerah · Perangkat daerah dan Sekretariat daerah ·
Daftar di atas menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut
- Dalam apa yang tampaknya Dinas daerah dan Perangkat daerah
- Apa yang mereka miliki di Dinas daerah dan Perangkat daerah
- Kemiripan antara Dinas daerah dan Perangkat daerah
Perbandingan antara Dinas daerah dan Perangkat daerah
Dinas daerah memiliki 12 hubungan, sementara Perangkat daerah memiliki 16. Ketika mereka memiliki kesamaan 6, indeks Jaccard adalah 21.43% = 6 / (12 + 16).
Referensi
Artikel ini menunjukkan hubungan antara Dinas daerah dan Perangkat daerah. Untuk mengakses setiap artikel dari mana informasi itu diambil, silakan kunjungi: