Kami sedang bekerja untuk memulihkan aplikasi Unionpedia di Google Play Store
🌟Kami menyederhanakan desain kami untuk navigasi yang lebih baik!
Instagram Facebook X LinkedIn

Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin dan Kementerian Sosial Republik Indonesia

Pintas untuk: Perbedaan, Kesamaan, Jaccard Kesamaan Koefisien, Referensi.

Perbedaan antara Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin dan Kementerian Sosial Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin vs. Kementerian Sosial Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Sosial Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sosial Republik Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penanganan fakir miskin sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Kementerian Sosial Republik Indonesia (disingkat Kemensos), dahulu Departemen Sosial (disingkat Depsos), adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan dan membidangi urusan dalam negeri di dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara di bidang sosial.

Kemiripan antara Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin dan Kementerian Sosial Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin dan Kementerian Sosial Republik Indonesia memiliki 1 kesamaan (dalam Unionpedia): Daftar Menteri Sosial Indonesia.

Daftar Menteri Sosial Indonesia

Halaman berikut berisi daftar orang yang pernah menjabat sebagai Menteri Sosial Indonesia.

Daftar Menteri Sosial Indonesia dan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin · Daftar Menteri Sosial Indonesia dan Kementerian Sosial Republik Indonesia · Lihat lebih »

Daftar di atas menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut

Perbandingan antara Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin dan Kementerian Sosial Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin memiliki 2 hubungan, sementara Kementerian Sosial Republik Indonesia memiliki 18. Ketika mereka memiliki kesamaan 1, indeks Jaccard adalah 5.00% = 1 / (2 + 18).

Referensi

Artikel ini menunjukkan hubungan antara Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin dan Kementerian Sosial Republik Indonesia. Untuk mengakses setiap artikel dari mana informasi itu diambil, silakan kunjungi: