Kemiripan antara Ekspor dan Organisme pengganggu tumbuhan karantina
Ekspor dan Organisme pengganggu tumbuhan karantina memiliki 5 kesamaan (dalam Unionpedia): Badan Karantina Pertanian, Hama dan penyakit hewan karantina, Indonesia, Karantina, Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Badan Karantina Pertanian
Badan Karantina Pertanian (disingkat Barantan) merupakan bekas unsur pendukung pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang bertugas untuk menyelenggarakan perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati.
Badan Karantina Pertanian dan Ekspor · Badan Karantina Pertanian dan Organisme pengganggu tumbuhan karantina ·
Hama dan penyakit hewan karantina
''Trypanosoma sp.'', protozoa parasit yang menyebabkan ''trypanosomosis'', salah satu penyakit yang digolongkan sebagai HPHK Hama dan penyakit hewan karantina (disingkat HPHK) adalah istilah perkarantinaan yang digunakan untuk menyebut sejumlah penyakit pada hewan yang dicegah oleh pemerintah Indonesia untuk masuk, tersebar, dan keluar dari wilayah negara Indonesia.
Ekspor dan Hama dan penyakit hewan karantina · Hama dan penyakit hewan karantina dan Organisme pengganggu tumbuhan karantina ·
Indonesia
Indonesia, dikenal dengan nama resmi Republik Indonesia atau lebih lengkapnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah negara kepulauan di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara daratan benua Asia dan Oseania sehingga dikenal sebagai negara lintas benua, serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.
Ekspor dan Indonesia · Indonesia dan Organisme pengganggu tumbuhan karantina ·
Karantina
Presiden AS Richard Nixon menyambut astronaut Apollo 11 yang tiba dari bulan dalam fasilitas karantina mobil milik NASA. Astronaut dari kiri ke kanan: Neil Armstrong, Michael Collins, dan Edwin Aldrin. Karantina merupakan suatu intervensi epidemiologis yang menunda perpindahan orang dan barang selama periode waktu tertentu untuk mencegah penularan penyakit.
Ekspor dan Karantina · Karantina dan Organisme pengganggu tumbuhan karantina ·
Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Kementerian Pertanian Republik Indonesia (disingkat Kementan RI) adalah kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pertanian.
Ekspor dan Kementerian Pertanian Republik Indonesia · Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan Organisme pengganggu tumbuhan karantina ·
Daftar di atas menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut
- Dalam apa yang tampaknya Ekspor dan Organisme pengganggu tumbuhan karantina
- Apa yang mereka miliki di Ekspor dan Organisme pengganggu tumbuhan karantina
- Kemiripan antara Ekspor dan Organisme pengganggu tumbuhan karantina
Perbandingan antara Ekspor dan Organisme pengganggu tumbuhan karantina
Ekspor memiliki 50 hubungan, sementara Organisme pengganggu tumbuhan karantina memiliki 18. Ketika mereka memiliki kesamaan 5, indeks Jaccard adalah 7.35% = 5 / (50 + 18).
Referensi
Artikel ini menunjukkan hubungan antara Ekspor dan Organisme pengganggu tumbuhan karantina. Untuk mengakses setiap artikel dari mana informasi itu diambil, silakan kunjungi: