Logo
Unionpedia
Komunikasi
Temukan di Google Play
Baru! Ambil Unionpedia pada perangkat Android™ Anda!
Bebas
Akses lebih cepat ketimbang browser!
 

Fatwa dan Negara Islam Irak dan Syam

Pintas untuk: Perbedaan, Kesamaan, Jaccard Kesamaan Koefisien, Referensi.

Perbedaan antara Fatwa dan Negara Islam Irak dan Syam

Fatwa vs. Negara Islam Irak dan Syam

Fatwa (Arab: فتوى, fatwā) adalah sebuah istilah mengenai pendapat atau tafsiran pada suatu masalah yang berkaitan dengan hukum Islam. Negara Islam Irak dan Syam (NIIS atau ISIL; الدولة الإسلامية في العراق والشام), juga dikenal dengan nama Negara Islam Irak dan Suriah (NIIS atau ISIS), Negara Islam Irak dan asy-Syam, Daesh, atau Negara Islam (NI atau IS), adalah kelompok militan ekstremis dan bekas proto-negara tidak diakui yang mengikuti doktrin jihadisme Salafi.

Kemiripan antara Fatwa dan Negara Islam Irak dan Syam

Fatwa dan Negara Islam Irak dan Syam memiliki 3 kesamaan (dalam Unionpedia): Mufti, Syariat Islam, Ulama.

Mufti

Mufti adalah orang yang diberi wewenang untuk menghasilkan fatwa dengan cara ijtihad.

Fatwa dan Mufti · Mufti dan Negara Islam Irak dan Syam · Lihat lebih »

Syariat Islam

Syariat Islam (شريعة إسلامية) yakni berisi hukum dan aturan Islam adalah hukum agama yang membentuk merujuk bagian dari tradisi Islam.

Fatwa dan Syariat Islam · Negara Islam Irak dan Syam dan Syariat Islam · Lihat lebih »

Ulama

Ulama (lit) merupakan orang-orang yang memiliki dan ahli dalam ilmu agama dan ilmu-ilmu umum lainnya yang berkaitan dengan kemaslahatan umat.

Fatwa dan Ulama · Negara Islam Irak dan Syam dan Ulama · Lihat lebih »

Daftar di atas menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut

Perbandingan antara Fatwa dan Negara Islam Irak dan Syam

Fatwa memiliki 8 hubungan, sementara Negara Islam Irak dan Syam memiliki 383. Ketika mereka memiliki kesamaan 3, indeks Jaccard adalah 0.77% = 3 / (8 + 383).

Referensi

Artikel ini menunjukkan hubungan antara Fatwa dan Negara Islam Irak dan Syam. Untuk mengakses setiap artikel dari mana informasi itu diambil, silakan kunjungi:

Hei! Kami di Facebook sekarang! »