Kemiripan antara Hak asasi manusia dan Kebiasaan internasional
Hak asasi manusia dan Kebiasaan internasional memiliki 4 kesamaan (dalam Unionpedia): Hukum internasional, Jus cogens, Mahkamah Internasional, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Hukum internasional
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional.
Hak asasi manusia dan Hukum internasional · Hukum internasional dan Kebiasaan internasional ·
Jus cogens
Pelarangan penyiksaan adalah salah satu contoh norma ''jus cogens'' Jus cogens atau ius cogens (dalam bahasa Inggris juga disebut peremptory norms) adalah asas dasar hukum internasional yang diakui oleh komunitas internasional sebagai norma yang tidak boleh dilanggar dalam keadaan apapun.
Hak asasi manusia dan Jus cogens · Jus cogens dan Kebiasaan internasional ·
Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional, (International Court of Justice, ICJ; Cour internationale de justice, CIJ) kadang juga disebut Mahkamah Dunia, adalah sebuah badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Hak asasi manusia dan Mahkamah Internasional · Kebiasaan internasional dan Mahkamah Internasional ·
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
Piagam PBB adalah perjanjian dasar dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang ditandatangani di San Francisco pada 26 Juni 1945 oleh kelima puluh anggota asli PBB.
Hak asasi manusia dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa · Kebiasaan internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa ·
Daftar di atas menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut
- Dalam apa yang tampaknya Hak asasi manusia dan Kebiasaan internasional
- Apa yang mereka miliki di Hak asasi manusia dan Kebiasaan internasional
- Kemiripan antara Hak asasi manusia dan Kebiasaan internasional
Perbandingan antara Hak asasi manusia dan Kebiasaan internasional
Hak asasi manusia memiliki 317 hubungan, sementara Kebiasaan internasional memiliki 6. Ketika mereka memiliki kesamaan 4, indeks Jaccard adalah 1.24% = 4 / (317 + 6).
Referensi
Artikel ini menunjukkan hubungan antara Hak asasi manusia dan Kebiasaan internasional. Untuk mengakses setiap artikel dari mana informasi itu diambil, silakan kunjungi: