Logo
Unionpedia
Komunikasi
Temukan di Google Play
Baru! Ambil Unionpedia pada perangkat Android™ Anda!
Pasang
Akses lebih cepat ketimbang browser!
 

Hukum dan Industrialisasi

Pintas untuk: Perbedaan, Kesamaan, Jaccard Kesamaan Koefisien, Referensi.

Perbedaan antara Hukum dan Industrialisasi

Hukum vs. Industrialisasi

Hukum (serapan dari حكم) adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi. Industrialisasi adalah suatu proses perubahan sosial ekonomi yang mengubah sistem pencaharian masyarakat agraris menjadi masyarakat industri.

Kemiripan antara Hukum dan Industrialisasi

Hukum dan Industrialisasi memiliki 3 kesamaan (dalam Unionpedia): Indonesia, Profesional, Sosial.

Indonesia

Indonesia, dikenal dengan nama resmi Republik Indonesia atau lebih lengkapnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah negara kepulauan di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara daratan benua Asia dan Oseania sehingga dikenal sebagai negara lintas benua, serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.

Hukum dan Indonesia · Indonesia dan Industrialisasi · Lihat lebih »

Profesional

Seorang dokter sedang bekerja profesional dengan menjelaskan hasil x-ray pada pasien Profesional adalah istilah bagi seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya.

Hukum dan Profesional · Industrialisasi dan Profesional · Lihat lebih »

Sosial

* struktur sosial - urutan derajat kelas sosial dalam masyarakat mulai dari terendah sampai tertinggi.

Hukum dan Sosial · Industrialisasi dan Sosial · Lihat lebih »

Daftar di atas menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut

Perbandingan antara Hukum dan Industrialisasi

Hukum memiliki 73 hubungan, sementara Industrialisasi memiliki 36. Ketika mereka memiliki kesamaan 3, indeks Jaccard adalah 2.75% = 3 / (73 + 36).

Referensi

Artikel ini menunjukkan hubungan antara Hukum dan Industrialisasi. Untuk mengakses setiap artikel dari mana informasi itu diambil, silakan kunjungi:

Hei! Kami di Facebook sekarang! »