Kemiripan antara Hukum internasional dan Organisasi internasional
Hukum internasional dan Organisasi internasional memiliki 3 kesamaan (dalam Unionpedia): Perang, Perang Dunia II, Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Perang
Perang adalah sebuah aksi fisik bersenjata dan non fisik yang intens antara negara, pemerintah atau dalam arti sempit, adalah kondisi permusuhan dengan menggunakan kekerasan) antara dua atau lebih kelompok manusia untuk melakukan dominasi di wilayah yang dipertentangkan, pemberontak dan milisi. Perang secara purba di maknai sebagai pertikaian bersenjata. Di era modern, perang lebih mengarah pada superioritas teknologi dan industri. Hal ini tercermin dari doktrin angkatan perangnya seperti "Barang siapa menguasai ketinggian maka menguasai dunia". Hal ini menunjukkan bahwa penguasaan atas ketinggian harus dicapai oleh teknologi. Namun kata perang tidak lagi berperan sebagai kata kerja, tetapi sudah bergeser pada kata sifat. Yang memopulerkan hal ini adalah para jurnalis, sehingga lambat laun pergeseran ini mendapatkan posisinya, tetapi secara umum perang berarti "pertentangan". Sepanjang sejarahnya, manusia telah membuktikan diri sebagai produsen penderitaan yang ulung. Makin maju peradaban, makin mangkus dan besar-besaran penderitaan yang ditimbulkan. Saluran yang dipakai untuk menimpakan penderitaan bermacam-macam, mulai dari politik, militer, hukum, kejahatan, sosial, ekonomi, dan agama. Jean Pictet sebagaimana yang dikutip oleh Mochtar Kusumaatmadja mengatakan bahwa suatu kenyataan yang menyedihkan selama 3400 tahun sejarah tertulis, umat manusia hanya mengenal 250 tahun perdamaian. Perang menjadi salah satu bentuk perwujudan dari naluri untuk mempertahankan diri yang dianggap baik dalam pergaulan antarmanusia maupun antarbangsa. Selama 5600 tahun terakhir manusia telah menggelar 14.600 perang. Hal ini menandakan bahwa konflik bersenjata atau perang telah ada dan terjadi ribuan tahun yang lalu meskipun berbeda situasi dan derajatnya dengan konflik bersenjata pada masa kini.
Hukum internasional dan Perang · Organisasi internasional dan Perang ·
Perang Dunia II
Perang Dunia II atau Perang Dunia Kedua (biasa disingkat menjadi PDII atau PD2) adalah sebuah perang global yang berlangsung mulai tahun 1939 sampai 1945.
Hukum internasional dan Perang Dunia II · Organisasi internasional dan Perang Dunia II ·
Perserikatan Bangsa-Bangsa
Perserikatan Bangsa-Bangsa disingkat sebagai PBB (United Nations, disingkat UN) adalah organisasi internasional yang didirikan pada 24 Oktober 1945 untuk mendorong kerja sama internasional.
Hukum internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa · Organisasi internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa ·
Daftar di atas menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut
- Dalam apa yang tampaknya Hukum internasional dan Organisasi internasional
- Apa yang mereka miliki di Hukum internasional dan Organisasi internasional
- Kemiripan antara Hukum internasional dan Organisasi internasional
Perbandingan antara Hukum internasional dan Organisasi internasional
Hukum internasional memiliki 57 hubungan, sementara Organisasi internasional memiliki 25. Ketika mereka memiliki kesamaan 3, indeks Jaccard adalah 3.66% = 3 / (57 + 25).
Referensi
Artikel ini menunjukkan hubungan antara Hukum internasional dan Organisasi internasional. Untuk mengakses setiap artikel dari mana informasi itu diambil, silakan kunjungi: