Logo
Unionpedia
Komunikasi
Temukan di Google Play
Baru! Ambil Unionpedia pada perangkat Android™ Anda!
Bebas
Akses lebih cepat ketimbang browser!
 

Hukum internasional

Indeks Hukum internasional

Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional.

57 hubungan: Amerika (disambiguasi), Amerika Latin, Amerika Serikat, Antarbangsa, Bangsa, Belanda, Dunia Islam, Entitas, Eropa, Feodalisme, Genosida, Gereja Katolik Roma, Hak asasi manusia, Hierarki, Hubungan internasional, Hugo Grotius, Hukum, Hukum internasional umum, Hukum kemanusiaan internasional, Hukum perdata, Hukum perdata internasional, Hukum tata negara, India, Individu, Integritas, Kaisar, Kebiasaan internasional, Kejahatan kemanusiaan, Kejahatan perang, Kekaisaran Romawi Suci, Kekaisaran Romawi Timur, Kekristenan, Konflik, Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, Mahkamah Pidana Internasional, Masyarakat internasional, Münster, Negara, Organisasi internasional, Osnabrück, Paus (Gereja Katolik), Perang, Perang Dunia II, Perilaku, Perjanjian Utrecht, Persemakmuran Bangsa-Bangsa, Perserikatan Bangsa-Bangsa, Perusahaan multinasional, Pujangga, Romawi Kuno, ..., Sidang Pidana Internasional untuk Bekas Wilayah Yugoslavia, Sidang Pidana Internasional untuk Rwanda, Spanyol, Sumber hukum internasional, Tradisi, Westfalen, Yunani. Memperluas indeks (7 lebih) »

Amerika (disambiguasi)

Dalam bahasa Indonesia, kata Amerika umumnya merujuk kepada negara Amerika Serikat.

Baru!!: Hukum internasional dan Amerika (disambiguasi) · Lihat lebih »

Amerika Latin

Amerika Latin 190px Amerika Latin (bahasa Portugis dan bahasa Spanyol: América Latina; bahasa Prancis: Amérique latine) adalah sebutan untuk wilayah benua Amerika yang sebagian besar penduduknya merupakan penutur asli bahasa-bahasa Roman (terutama bahasa Spanyol dan bahasa Portugis) yang merupakan bahasa-bahasa turunan dari bahasa Latin.

Baru!!: Hukum internasional dan Amerika Latin · Lihat lebih »

Amerika Serikat

Amerika Serikat, disingkat dengan AS atau A.S. (bahasa Inggris: United States of America, disingkat USA atau U.S.A. atau United States, disingkat US atau U.S., harfiah: "Perserikatan Negara-Negara Bagian Amerika"), atau secara umum dikenal dengan Amerika saja,Nama negara ini dalam bahasa Inggris adalah United States of America, USA/U.S.A atau secara umum disebut dengan United States, US, atau America.

Baru!!: Hukum internasional dan Amerika Serikat · Lihat lebih »

Antarbangsa

Peta anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yaitu organisasi internasional. Dalam penggunaan bahasa modern, istilah antarbangsa atau mancanegara (international) adalah sinonim dengan istilah "luar negeri".

Baru!!: Hukum internasional dan Antarbangsa · Lihat lebih »

Bangsa

Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, ideologi, budaya, sejarah, dan tujuan.

Baru!!: Hukum internasional dan Bangsa · Lihat lebih »

Belanda

Belanda (Nederland, "tanah rendah") adalah sebuah negara yang sebagian besar terletak di Benua Eropa.

Baru!!: Hukum internasional dan Belanda · Lihat lebih »

Dunia Islam

Negara dengan mayoritas Muslim berwarna hijau, dan negara dengan jumlah 50% Muslim berwarna kuning. Dunia Islam (translit) merupakan istilah yang memiliki beberapa arti.

Baru!!: Hukum internasional dan Dunia Islam · Lihat lebih »

Entitas

Entitas atau maujud adalah sesuatu yang memiliki keberadaan yang unik dan berbeda, walaupun tidak harus dalam bentuk fisik.

Baru!!: Hukum internasional dan Entitas · Lihat lebih »

Eropa

Peta dunia yang menunjukkan letak Eropa Eropa secara geologis dan geografis adalah sebuah semenanjung atau dataran (jazirah) yang masuk dalam benua yaitu Asia, namun penduduk dataran eropa enggan disebut orang asia dan memilih menyebut dataran mereka sebagai Benua Eropa.

Baru!!: Hukum internasional dan Eropa · Lihat lebih »

Feodalisme

Feodalisme adalah struktur pendelegasian kekuasaan sosiopolitik (sosial politik) yang dijalankan di kalangan bangsawan/monarki untuk mengendalikan berbagai wilayah yang diklaimnya melalui kerja sama dengan pemimpin-pemimpin lokal sebagai mitra.

Baru!!: Hukum internasional dan Feodalisme · Lihat lebih »

Genosida

Genosida adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau sekelompok suku bangsa dengan maksud memusnahkan (atau membuat punah) bangsa tersebut.

Baru!!: Hukum internasional dan Genosida · Lihat lebih »

Gereja Katolik Roma

Gereja Katolik, terkadang dikenal sebagai Gereja Katolik Roma, merupakan Gereja Kristen terbesar di dunia, dengan jumlah umat terbaptis dunia mencapai 1,4 miliar jiwa pada tahun 2021.

Baru!!: Hukum internasional dan Gereja Katolik Roma · Lihat lebih »

Hak asasi manusia

Hak asasi manusia (disingkat HAM, human rights, droits de l'homme) adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia.

Baru!!: Hukum internasional dan Hak asasi manusia · Lihat lebih »

Hierarki

Hierarki (bahasa Yunani: hierarchia (ἱεραρχία), dari hierarches, "pemimpin ritus suci, imam agung") adalah suatu susunan hal (objek, nama, nilai, kategori, dan sebagainya) di mana hal-hal tersebut dikemukakan sebagai berada di "atas," "bawah," atau "pada tingkat yang sama" dengan yang lainnya.

Baru!!: Hukum internasional dan Hierarki · Lihat lebih »

Hubungan internasional

Hubungan Internasional (HI; sering disebut Studi Internasional (SI), meski keduanya tidak sama) adalah ilmu yang mempelajari hubungan antarnegara, termasuk peran sejumlah negara, organisasi antarpemerintah (IGO), organisasi nonpemerintah internasional (INGO), organisasi non-pemerintah (NGO), dan perusahaan multinasional (MNC).

Baru!!: Hukum internasional dan Hubungan internasional · Lihat lebih »

Hugo Grotius

Hugo Grotius, juga dikenal sebagai Huug de Groot atau Hugo de Groot, adalah seorang yuris berkebangsaan Belanda.

Baru!!: Hukum internasional dan Hugo Grotius · Lihat lebih »

Hukum

Hukum (serapan dari حكم) adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi.

Baru!!: Hukum internasional dan Hukum · Lihat lebih »

Hukum internasional umum

Hukum internasional umum mengacu pada struktur dan tata tertib negara berdaulat; entitas yang mirip, seperti Takhta Suci; dan organisasi antarpemerintah.

Baru!!: Hukum internasional dan Hukum internasional umum · Lihat lebih »

Hukum kemanusiaan internasional

Hukum kemanusiaan internasional, hukum humaniter internasional (HHI), yang sering kali juga disebut sebagai hukum konflik bersenjata (international humanitarian law), adalah batang tubuh hukum yang mencakup Konvensi Jenewa dan Konvensi Den Haag beserta perjanjian-perjanjian, yurisprudensi, dan hukum kebiasaan internasional yang mengikutinya.

Baru!!: Hukum internasional dan Hukum kemanusiaan internasional · Lihat lebih »

Hukum perdata

Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, disingkat BW) adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.

Baru!!: Hukum internasional dan Hukum perdata · Lihat lebih »

Hukum perdata internasional

Hukum perdata internasional adalah keseluruhan peraturan dan putusan hukum yang menentukan hukum mana yang berlaku dalam hal terjadinya sengketa antara dua atau lebih orang dengan kewarganegaraan yang berbeda-beda.

Baru!!: Hukum internasional dan Hukum perdata internasional · Lihat lebih »

Hukum tata negara

Isi Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara Prancis masih mempunyai nilai konstitusional Hukum tata negara adalah bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara berbagai lembaga di dalam suatu negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Baru!!: Hukum internasional dan Hukum tata negara · Lihat lebih »

India

India, dengan nama resmi Republik India, adalah sebuah negara federal yang bersistem parlementer dengan berbentuk republik konstitusional di Asia Selatan dengan garis pantai sepanjang 7.000 km, dan bagian dari Anak Benua India.

Baru!!: Hukum internasional dan India · Lihat lebih »

Individu

Individu Individu merupakan unit terkecil pembentuk masyarakat.

Baru!!: Hukum internasional dan Individu · Lihat lebih »

Integritas

Integritas adalah kata yang berasal dari bahasa latin yaitu, “integer” yang artinya utuh dan lengkap Integritas adalah sifat atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran Integritas merupakan gambaran diri Anda dalam suatu organisasi yang terlihat dari perilaku dan tindakan sehari-hari Seseorang yang benar memiliki sebuah intergitas adalah mereka yang dapat diberi kepercayaan lebih.

Baru!!: Hukum internasional dan Integritas · Lihat lebih »

Kaisar

ke-126 Kaisar adalah salah satu gelar penguasa monarki dalam bahasa Indonesia.

Baru!!: Hukum internasional dan Kaisar · Lihat lebih »

Kebiasaan internasional

Kebiasaan internasional (customary international law) adalah kebiasaan bersama negara-negara di dunia yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum.

Baru!!: Hukum internasional dan Kebiasaan internasional · Lihat lebih »

Kejahatan kemanusiaan

Anak-anak terluka akibat bom Israel di Gaza, 2012. Serangan terhadap anak-anak adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan terhadap umat manusia adalah istilah di dalam Hubungan Internasional yang mengacu pada tindakan pembunuhan massal dengan penyiksaan terhadap tubuh orang-orang sebagai suatu kejahatan penyerangan terhadap yang lain.

Baru!!: Hukum internasional dan Kejahatan kemanusiaan · Lihat lebih »

Kejahatan perang

Kejahatan perang adalah suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik militer maupun sipil.

Baru!!: Hukum internasional dan Kejahatan perang · Lihat lebih »

Kekaisaran Romawi Suci

Kekaisaran Romawi Suci pada tahun 843. Kekaisaran Romawi Suci (Heiliges Römisches Reich (HRR), Imperium Romanum Sacrum (IRS)) adalah kumpulan berbagai satuan politik di Eropa Tengah yang pernah ada dari tahun 962 (ada yang menyebut sejak 843) sampai 1806. Wilayah awalnya adalah daerah Kerajaan Franka Timur, pecahan dari Kerajaan Franka setelah pembagian menurut Perjanjian Verdun (843), dan Kerajaan Lombardia (di wilayah Italia sekarang). Romawi Suci menyebut dirinya "kekaisaran" atau "imperium" dan pemimpinnya disebut "kaisar" (bahasa Latin: imperator). Meskipun demikian, kaisar tidak memiliki kekuasaan absolut atas anggota-anggotanya, sehingga berbeda dari model Kekaisaran Romawi atau Kerajaan Prancis yang kekuasaannya lebih absolut. Imperium ini berlangsung delapan abad lebih, sebelum membubarkan diri pada tanggal 6 Agustus 1806 akibat Perang Napoleon. Oleh Adolf Hitler, Kekaisaran Romawi Suci dibangga-banggakan sebagai Das Erste Reich ("Imperium Pertama") bagi bangsa Jerman. Wilayahnya luas sehingga banyak mewarnai sejarah Eropa pada Abad Pertengahan. Selain itu, banyak dongeng klasik dari Eropa yang memiliki latar belakang imperium ini.

Baru!!: Hukum internasional dan Kekaisaran Romawi Suci · Lihat lebih »

Kekaisaran Romawi Timur

Kekaisaran Romawi Timur, juga dikenal sebagai Kekaisaran Bizantium, adalah sebuah kekaisaran yang melanjutkan kedaulatan Kekaisaran Romawi, terutama di wilayah-wilayah yang berbahasa Yunani pada Abad Kuno dan Pertengahan.

Baru!!: Hukum internasional dan Kekaisaran Romawi Timur · Lihat lebih »

Kekristenan

KekristenanDari kata bahasa Yunani Kuno Χριστός, (dilatinkan menjadi Kristus), terjemahan dari kata Ibrani מָשִׁיחַ, Māšîăḥ, yang berarti "orang yang diurapi", diimbuhi akhiran Latin -ian dan -itas.

Baru!!: Hukum internasional dan Kekristenan · Lihat lebih »

Konflik

Konflik atau pertikaian secara estimologi berasal dari kata kerja Latin yaitu "con" yang artinya bersama dan "fligere" yang artinya benturan atau bertabrakan.

Baru!!: Hukum internasional dan Konflik · Lihat lebih »

Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia

Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (European Convention on Human Rights, disingkat "ECHR"), diadopsi di bawah naungan Majelis Eropa pada 1950 untuk melindungi hak asasi manusia dan kebebasan fundamental.

Baru!!: Hukum internasional dan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia · Lihat lebih »

Mahkamah Pidana Internasional

Gedung ICC di Den Haag, Belanda. ICC pindah ke bangunan ini pada 2015. Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court, ICC atau ICCt; Cour pénale internationale, CPI) merupakan sebuah pengadilan permanen untuk menuntut individual atas tindakan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.

Baru!!: Hukum internasional dan Mahkamah Pidana Internasional · Lihat lebih »

Masyarakat internasional

Masyarakat internasional adalah istilah hubungan internasional yang mengacu pada kumpulan manusia dan pemerintahan di dunia.

Baru!!: Hukum internasional dan Masyarakat internasional · Lihat lebih »

Münster

Domplatz dan Prinzipalmarkt dalam bentuk maket (Mönster) adalah sebuah kota otonom (Kreisfreie Stadt) di Nordrhein-Westfalen, Jerman.

Baru!!: Hukum internasional dan Münster · Lihat lebih »

Negara

PBB; beberapa wilayah yang disengketakan tidak ditampilkan. Negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu, dan memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.

Baru!!: Hukum internasional dan Negara · Lihat lebih »

Organisasi internasional

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah contoh organisasi antarbangsa. Organisasi internasional atau pertubuhan antarbangsa adalah organisasi yang dibuat oleh anggota masyarakat antarbangsa secara sukarela atau atas dasar kesamaan yang bertujuan menciptakan perdamaian dunia dalam tata hubungan antarbangsa.

Baru!!: Hukum internasional dan Organisasi internasional · Lihat lebih »

Osnabrück

Osnabrück (Ossenbrügge) adalah sebuah kota swapraja atau otonom (kreisfreie Stadt) di Niedersachsen, Jerman.

Baru!!: Hukum internasional dan Osnabrück · Lihat lebih »

Paus (Gereja Katolik)

Paus (dari paus; papa dari πάππας pappas, "ayah") sejatinya adalah Uskup Roma, yang menjadi pemimpin Gereja Katolik di seluruh dunia.

Baru!!: Hukum internasional dan Paus (Gereja Katolik) · Lihat lebih »

Perang

Perang adalah sebuah aksi fisik bersenjata dan non fisik yang intens antara negara, pemerintah atau dalam arti sempit, adalah kondisi permusuhan dengan menggunakan kekerasan) antara dua atau lebih kelompok manusia untuk melakukan dominasi di wilayah yang dipertentangkan, pemberontak dan milisi. Perang secara purba di maknai sebagai pertikaian bersenjata. Di era modern, perang lebih mengarah pada superioritas teknologi dan industri. Hal ini tercermin dari doktrin angkatan perangnya seperti "Barang siapa menguasai ketinggian maka menguasai dunia". Hal ini menunjukkan bahwa penguasaan atas ketinggian harus dicapai oleh teknologi. Namun kata perang tidak lagi berperan sebagai kata kerja, tetapi sudah bergeser pada kata sifat. Yang memopulerkan hal ini adalah para jurnalis, sehingga lambat laun pergeseran ini mendapatkan posisinya, tetapi secara umum perang berarti "pertentangan". Sepanjang sejarahnya, manusia telah membuktikan diri sebagai produsen penderitaan yang ulung. Makin maju peradaban, makin mangkus dan besar-besaran penderitaan yang ditimbulkan. Saluran yang dipakai untuk menimpakan penderitaan bermacam-macam, mulai dari politik, militer, hukum, kejahatan, sosial, ekonomi, dan agama. Jean Pictet sebagaimana yang dikutip oleh Mochtar Kusumaatmadja mengatakan bahwa suatu kenyataan yang menyedihkan selama 3400 tahun sejarah tertulis, umat manusia hanya mengenal 250 tahun perdamaian. Perang menjadi salah satu bentuk perwujudan dari naluri untuk mempertahankan diri yang dianggap baik dalam pergaulan antarmanusia maupun antarbangsa. Selama 5600 tahun terakhir manusia telah menggelar 14.600 perang. Hal ini menandakan bahwa konflik bersenjata atau perang telah ada dan terjadi ribuan tahun yang lalu meskipun berbeda situasi dan derajatnya dengan konflik bersenjata pada masa kini.

Baru!!: Hukum internasional dan Perang · Lihat lebih »

Perang Dunia II

Perang Dunia II atau Perang Dunia Kedua (biasa disingkat menjadi PDII atau PD2) adalah sebuah perang global yang berlangsung mulai tahun 1939 sampai 1945.

Baru!!: Hukum internasional dan Perang Dunia II · Lihat lebih »

Perilaku

Perilaku adalah serangkaian tindakan yang dibuat oleh individu, organisme, sistem, atau entitas buatan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri atau lingkungannya, yang mencakup sistem atau organisme lain di sekitarnya serta lingkungan fisik (mati).

Baru!!: Hukum internasional dan Perilaku · Lihat lebih »

Perjanjian Utrecht

Perjanjian Utrecht, adalah sebuah seri perjanjian yang ditandatangani pada 1713, membantu mengakhiri Perang Suksesi Spanyol.

Baru!!: Hukum internasional dan Perjanjian Utrecht · Lihat lebih »

Persemakmuran Bangsa-Bangsa

Irlandia, Maladewa dan Zimbabwe) Persemakmuran atau Negara-Negara Persemakmuran (bahasa Inggris: Commonwealth of Nations atau The Commonwealth) merupakan suatu persatuan secara sukarela yang melibatkan negara-negara berdaulat yang didirikan atau pernah dijajah oleh pihak Britania Raya.

Baru!!: Hukum internasional dan Persemakmuran Bangsa-Bangsa · Lihat lebih »

Perserikatan Bangsa-Bangsa

Perserikatan Bangsa-Bangsa disingkat sebagai PBB (United Nations, disingkat UN) adalah organisasi internasional yang didirikan pada 24 Oktober 1945 untuk mendorong kerja sama internasional.

Baru!!: Hukum internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa · Lihat lebih »

Perusahaan multinasional

Perusahaan multinasional atau PMN adalah perusahaan yang ber-usaha di banyak negara; perusahaan ini biasanya sangat besar.

Baru!!: Hukum internasional dan Perusahaan multinasional · Lihat lebih »

Pujangga

Pujangga atau bujangga adalah sebutan bagi para pengarang hasil-hasil sastra, baik puisi maupun prosa; ahli pikir; ahli sastra.

Baru!!: Hukum internasional dan Pujangga · Lihat lebih »

Romawi Kuno

Di bidang historiografi modern, Romawi Kuno adalah sebutan bagi peradaban bangsa Romawi mulai dari berdirinya kota Roma pada abad ke-8 Pramasehi sampai dengan runtuhnya Kekaisaran Romawi Barat pada abad ke-5 Masehi, yakni rentang waktu yang mencakup zaman Kerajaan Romawi (753–509 SM), zaman Republik Romawi (509–27 SM), dan zaman Kekaisaran Romawi sampai dengan tumbangnya Romawi Barat (27 SM– 476 M).

Baru!!: Hukum internasional dan Romawi Kuno · Lihat lebih »

Sidang Pidana Internasional untuk Bekas Wilayah Yugoslavia

Pengadilan Pidana Internasional untuk Bekas Wilayah Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia) adalah sebuah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang didirikan untuk mengadili para penjahat perang di Yugoslavia.

Baru!!: Hukum internasional dan Sidang Pidana Internasional untuk Bekas Wilayah Yugoslavia · Lihat lebih »

Sidang Pidana Internasional untuk Rwanda

Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda, disingkat ICTR) (Tribunal pénal international pour le Rwanda, TPIR) adalah pengadilan internasional yang didirikan pada November 1994 oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa berdasarkan Resolusi 955.

Baru!!: Hukum internasional dan Sidang Pidana Internasional untuk Rwanda · Lihat lebih »

Spanyol

Spanyol (España), secara resmi dikenal dengan sebutan Kerajaan Spanyol (Reino de España) adalah sebuah negara di Eropa barat daya yang bersama Portugal, terdapat di Semenanjung Iberia.

Baru!!: Hukum internasional dan Spanyol · Lihat lebih »

Sumber hukum internasional

Sumber hukum internasional merupakan berbagai materi, kebiasaan, atau asas yang mengandung atau menjelaskan aturan-aturan hukum internasional.

Baru!!: Hukum internasional dan Sumber hukum internasional · Lihat lebih »

Tradisi

Perayaan liburan sebagai salah satu warisan tradisi. Tradisi atau leluri (traditio, "diteruskan") adalah sebuah bentuk perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dengan cara yang sama.

Baru!!: Hukum internasional dan Tradisi · Lihat lebih »

Westfalen

Westfalen adalah sebuah wilayah di Jerman, yang berpusat di kota Bielefeld, Bochum, Dortmund, Gelsenkirchen, Münster, Hagen dan Siegen dan termasuk dalam wilayah pemerintahan Nordrhein-Westfalen dan Niedersachsen.

Baru!!: Hukum internasional dan Westfalen · Lihat lebih »

Yunani

Yunani (Ελλάδα), secara resmi bernama Republik Yunani, dikenal pada zaman purba sebagai Hellas, adalah sebuah negara tempat lahirnya budaya Dunia Barat yang berada di Eropa bagian tenggara, terletak di ujung selatan Semenanjung Balkan, di bagian timur Laut Tengah (Mediterania).

Baru!!: Hukum internasional dan Yunani · Lihat lebih »

Beralih ke halaman ini:

Hukum antarnegara, Subjek hukum internasional.

KeluarMasuk
Hei! Kami di Facebook sekarang! »