Kemiripan antara Hukum sipil (sistem hukum) dan Yurisprudensi
Hukum sipil (sistem hukum) dan Yurisprudensi memiliki 1 kesamaan (dalam Unionpedia): Hukum umum.
Hukum umum
Hukum umum (common law) juga dikenal sebagai preseden peradilan, hukum yang dibuat hakim, atau hukum kasus, adalah hukum yang dibuat oleh hakim dan pengadilan kuasi-yusisial serupa berdasarkan pendapat tertulisFor an example of this usage in a decision of the United States Supreme Court, see the quote from United States v Texas in the section “Interaction of constitutional, statutory and common law” below.
Hukum sipil (sistem hukum) dan Hukum umum · Hukum umum dan Yurisprudensi ·
Daftar di atas menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut
- Dalam apa yang tampaknya Hukum sipil (sistem hukum) dan Yurisprudensi
- Apa yang mereka miliki di Hukum sipil (sistem hukum) dan Yurisprudensi
- Kemiripan antara Hukum sipil (sistem hukum) dan Yurisprudensi
Perbandingan antara Hukum sipil (sistem hukum) dan Yurisprudensi
Hukum sipil (sistem hukum) memiliki 17 hubungan, sementara Yurisprudensi memiliki 4. Ketika mereka memiliki kesamaan 1, indeks Jaccard adalah 4.76% = 1 / (17 + 4).
Referensi
Artikel ini menunjukkan hubungan antara Hukum sipil (sistem hukum) dan Yurisprudensi. Untuk mengakses setiap artikel dari mana informasi itu diambil, silakan kunjungi: