Kami sedang bekerja untuk memulihkan aplikasi Unionpedia di Google Play Store
🌟Kami menyederhanakan desain kami untuk navigasi yang lebih baik!
Instagram Facebook X LinkedIn

Hukum umum dan Pengadilan lewat cobaan

Pintas untuk: Perbedaan, Kesamaan, Jaccard Kesamaan Koefisien, Referensi.

Perbedaan antara Hukum umum dan Pengadilan lewat cobaan

Hukum umum vs. Pengadilan lewat cobaan

Hukum umum (common law) juga dikenal sebagai preseden peradilan, hukum yang dibuat hakim, atau hukum kasus, adalah hukum yang dibuat oleh hakim dan pengadilan kuasi-yusisial serupa berdasarkan pendapat tertulisFor an example of this usage in a decision of the United States Supreme Court, see the quote from United States v Texas in the section “Interaction of constitutional, statutory and common law” below. Pengadilan lewat cobaan adalah praktik peradilan kuno di mana salah atau tidak bersalahnya terdakwa diserahkan kepada Tuhan.

Kemiripan antara Hukum umum dan Pengadilan lewat cobaan

Hukum umum dan Pengadilan lewat cobaan memiliki 0 kesamaan (dalam Unionpedia).

Daftar di atas menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut

Perbandingan antara Hukum umum dan Pengadilan lewat cobaan

Hukum umum memiliki 26 hubungan, sementara Pengadilan lewat cobaan memiliki 1. Ketika mereka memiliki kesamaan 0, indeks Jaccard adalah 0.00% = 0 / (26 + 1).

Referensi

Artikel ini menunjukkan hubungan antara Hukum umum dan Pengadilan lewat cobaan. Untuk mengakses setiap artikel dari mana informasi itu diambil, silakan kunjungi: