Logo
Unionpedia
Komunikasi
Temukan di Google Play
Baru! Ambil Unionpedia pada perangkat Android™ Anda!
Bebas
Akses lebih cepat ketimbang browser!
 

Kewarganegaraan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pintas untuk: Perbedaan, Kesamaan, Jaccard Kesamaan Koefisien, Referensi.

Perbedaan antara Kewarganegaraan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kewarganegaraan vs. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (disingkat UUD 1945; terkadang juga disingkat UUD '45, UUD RI 1945, atau UUD NRI 1945) adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia.

Kemiripan antara Kewarganegaraan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kewarganegaraan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki 1 kesamaan (dalam Unionpedia): Negara.

Negara

PBB; beberapa wilayah yang disengketakan tidak ditampilkan. Negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu, dan memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.

Kewarganegaraan dan Negara · Negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 · Lihat lebih »

Daftar di atas menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut

Perbandingan antara Kewarganegaraan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kewarganegaraan memiliki 11 hubungan, sementara Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki 156. Ketika mereka memiliki kesamaan 1, indeks Jaccard adalah 0.60% = 1 / (11 + 156).

Referensi

Artikel ini menunjukkan hubungan antara Kewarganegaraan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mengakses setiap artikel dari mana informasi itu diambil, silakan kunjungi:

Hei! Kami di Facebook sekarang! »