Logo
Unionpedia
Komunikasi
Temukan di Google Play
Baru! Ambil Unionpedia pada perangkat Android™ Anda!
Pasang
Akses lebih cepat ketimbang browser!
 

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Kuwait

Pintas untuk: Perbedaan, Kesamaan, Jaccard Kesamaan Koefisien, Referensi.

Perbedaan antara Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Kuwait

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut vs. Kuwait

Tidak menandatangani kiri Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea, UNCLOS) juga disebut Konvensi Hukum Laut Internasional atau Hukum Perjanjian Laut, adalah perjanjian internasional yang dihasilkan dari Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang ketiga (UNCLOS III) yang berlangsung dari tahun 1973 sampai dengan tahun 1982. Kuwait (دولة الكويت) adalah negara monarki yang kaya akan minyak di pesisir Teluk Persia, Timur Tengah.

Kemiripan antara Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Kuwait

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Kuwait memiliki 1 kesamaan (dalam Unionpedia): Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Perserikatan Bangsa-Bangsa

Perserikatan Bangsa-Bangsa disingkat sebagai PBB (United Nations, disingkat UN) adalah organisasi internasional yang didirikan pada 24 Oktober 1945 untuk mendorong kerja sama internasional.

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Perserikatan Bangsa-Bangsa · Kuwait dan Perserikatan Bangsa-Bangsa · Lihat lebih »

Daftar di atas menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut

Perbandingan antara Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Kuwait

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut memiliki 10 hubungan, sementara Kuwait memiliki 117. Ketika mereka memiliki kesamaan 1, indeks Jaccard adalah 0.79% = 1 / (10 + 117).

Referensi

Artikel ini menunjukkan hubungan antara Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Kuwait. Untuk mengakses setiap artikel dari mana informasi itu diambil, silakan kunjungi:

Hei! Kami di Facebook sekarang! »