Kami sedang bekerja untuk memulihkan aplikasi Unionpedia di Google Play Store
🌟Kami menyederhanakan desain kami untuk navigasi yang lebih baik!
Instagram Facebook X LinkedIn

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Negara terkurung daratan

Pintas untuk: Perbedaan, Kesamaan, Jaccard Kesamaan Koefisien, Referensi.

Perbedaan antara Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Negara terkurung daratan

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut vs. Negara terkurung daratan

Tidak menandatangani kiri Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea, UNCLOS) juga disebut Konvensi Hukum Laut Internasional atau Hukum Perjanjian Laut, adalah perjanjian internasional yang dihasilkan dari Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang ketiga (UNCLOS III) yang berlangsung dari tahun 1973 sampai dengan tahun 1982. Negara terkurung di dunia menurut ''The World Factbook''. Hijau: 42 terkurung, Ungu: 2 terkurung ganda. Sebuah negara pedalaman diartikan sebagai satu negara yang terkurung atau hampir terkurung oleh daratan.

Kemiripan antara Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Negara terkurung daratan

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Negara terkurung daratan memiliki 1 kesamaan (dalam Unionpedia): Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Perserikatan Bangsa-Bangsa

Perserikatan Bangsa-Bangsa disingkat sebagai PBB (United Nations, disingkat UN) adalah organisasi internasional yang didirikan pada 24 Oktober 1945 untuk mendorong kerja sama internasional.

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Perserikatan Bangsa-Bangsa · Negara terkurung daratan dan Perserikatan Bangsa-Bangsa · Lihat lebih »

Daftar di atas menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut

Perbandingan antara Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Negara terkurung daratan

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut memiliki 10 hubungan, sementara Negara terkurung daratan memiliki 137. Ketika mereka memiliki kesamaan 1, indeks Jaccard adalah 0.68% = 1 / (10 + 137).

Referensi

Artikel ini menunjukkan hubungan antara Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Negara terkurung daratan. Untuk mengakses setiap artikel dari mana informasi itu diambil, silakan kunjungi: