Kami sedang bekerja untuk memulihkan aplikasi Unionpedia di Google Play Store
🌟Kami menyederhanakan desain kami untuk navigasi yang lebih baik!
Instagram Facebook X LinkedIn

Lembaga Pembela Hak-Hak Asasi Manusia dan Partai Komunis Indonesia

Pintas untuk: Perbedaan, Kesamaan, Jaccard Kesamaan Koefisien, Referensi.

Perbedaan antara Lembaga Pembela Hak-Hak Asasi Manusia dan Partai Komunis Indonesia

Lembaga Pembela Hak-Hak Asasi Manusia vs. Partai Komunis Indonesia

LPHAM atau Lembaga Pembela Hak-Hak Asasi Manusia adalah sebuah LSM yang bergerak di bidang advokasi pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia. Partai Komunis Indonesia (PKI) adalah sebuah partai politik di Hindia Belanda (sekarang Indonesia) yang terlarang dan telah dibubarkan.

Kemiripan antara Lembaga Pembela Hak-Hak Asasi Manusia dan Partai Komunis Indonesia

Lembaga Pembela Hak-Hak Asasi Manusia dan Partai Komunis Indonesia memiliki 3 kesamaan (dalam Unionpedia): Jawa Tengah, Papua, Soeharto.

Jawa Tengah

Jawa Tengah (disingkat Jateng, ꦗꦮꦶ​ꦩꦢꦾ, Pegon: جاوي مـديا|Jawi Madya) adalah sebuah wilayah provinsi di Indonesia yang terletak di bagian tengah Pulau Jawa.

Jawa Tengah dan Lembaga Pembela Hak-Hak Asasi Manusia · Jawa Tengah dan Partai Komunis Indonesia · Lihat lebih »

Papua

Papua, adalah provinsi yang terletak di pesisir utara Papua Indonesia.

Lembaga Pembela Hak-Hak Asasi Manusia dan Papua · Papua dan Partai Komunis Indonesia · Lihat lebih »

Soeharto

Jenderal Besar TNI (Purn.) H. M. Soeharto, (Hanacaraka: ꦯꦸꦲꦂꦠ;; ER, EYD: Suharto) adalah Presiden kedua Indonesia yang menjabat dari tahun 1967 sampai 1998, menggantikan Soekarno.

Lembaga Pembela Hak-Hak Asasi Manusia dan Soeharto · Partai Komunis Indonesia dan Soeharto · Lihat lebih »

Daftar di atas menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut

Perbandingan antara Lembaga Pembela Hak-Hak Asasi Manusia dan Partai Komunis Indonesia

Lembaga Pembela Hak-Hak Asasi Manusia memiliki 33 hubungan, sementara Partai Komunis Indonesia memiliki 175. Ketika mereka memiliki kesamaan 3, indeks Jaccard adalah 1.44% = 3 / (33 + 175).

Referensi

Artikel ini menunjukkan hubungan antara Lembaga Pembela Hak-Hak Asasi Manusia dan Partai Komunis Indonesia. Untuk mengakses setiap artikel dari mana informasi itu diambil, silakan kunjungi: