Kami sedang bekerja untuk memulihkan aplikasi Unionpedia di Google Play Store
🌟Kami menyederhanakan desain kami untuk navigasi yang lebih baik!
Instagram Facebook X LinkedIn

Lembaga Pemerintah Nonkementerian dan Pelaksana tugas

Pintas untuk: Perbedaan, Kesamaan, Jaccard Kesamaan Koefisien, Referensi.

Perbedaan antara Lembaga Pemerintah Nonkementerian dan Pelaksana tugas

Lembaga Pemerintah Nonkementerian vs. Pelaksana tugas

Lembaga Pemerintah Nonkementerian (disingkat LPNK), dahulu bernama Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND), adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. Pelaksana tugas (disingkat Plt.; acting) dalam administrasi negara (Indonesia) adalah pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan atau terkena peraturan hukum sehingga tidak menempati posisi tersebut.

Kemiripan antara Lembaga Pemerintah Nonkementerian dan Pelaksana tugas

Lembaga Pemerintah Nonkementerian dan Pelaksana tugas memiliki 1 kesamaan (dalam Unionpedia): Indonesia.

Indonesia

Indonesia, dikenal dengan nama resmi Republik Indonesia atau lebih lengkapnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah negara kepulauan di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara daratan benua Asia dan Oseania sehingga dikenal sebagai negara lintas benua, serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.

Indonesia dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian · Indonesia dan Pelaksana tugas · Lihat lebih »

Daftar di atas menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut

Perbandingan antara Lembaga Pemerintah Nonkementerian dan Pelaksana tugas

Lembaga Pemerintah Nonkementerian memiliki 70 hubungan, sementara Pelaksana tugas memiliki 24. Ketika mereka memiliki kesamaan 1, indeks Jaccard adalah 1.06% = 1 / (70 + 24).

Referensi

Artikel ini menunjukkan hubungan antara Lembaga Pemerintah Nonkementerian dan Pelaksana tugas. Untuk mengakses setiap artikel dari mana informasi itu diambil, silakan kunjungi: