Logo
Unionpedia
Komunikasi
Temukan di Google Play
Baru! Ambil Unionpedia pada perangkat Androidâ„¢ Anda!
Bebas
Akses lebih cepat ketimbang browser!
 

Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah

Pintas untuk: Perbedaan, Kesamaan, Jaccard Kesamaan Koefisien, Referensi.

Perbedaan antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah

Mahkamah Agung Republik Indonesia vs. Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah

Mahkamah Agung Republik Indonesia (disingkat MA RI atau MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial serta bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah (disingkat PT Sulawesi Tengah) adalah salah satu pengadilan tingkat banding yang berada di lingkungan Peradilan Umum.

Kemiripan antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah

Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah memiliki 1 kesamaan (dalam Unionpedia): Peradilan umum di Indonesia.

Peradilan umum di Indonesia

Peradilan umum (atau disebut juga Peradilan sipil) adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi sebagian rakyat pencari keadilan pada umumnya.

Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Peradilan umum di Indonesia · Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan Peradilan umum di Indonesia · Lihat lebih »

Daftar di atas menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut

Perbandingan antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah

Mahkamah Agung Republik Indonesia memiliki 99 hubungan, sementara Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah memiliki 5. Ketika mereka memiliki kesamaan 1, indeks Jaccard adalah 0.96% = 1 / (99 + 5).

Referensi

Artikel ini menunjukkan hubungan antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Untuk mengakses setiap artikel dari mana informasi itu diambil, silakan kunjungi:

Hei! Kami di Facebook sekarang! »