Kami sedang bekerja untuk memulihkan aplikasi Unionpedia di Google Play Store
🌟Kami menyederhanakan desain kami untuk navigasi yang lebih baik!
Instagram Facebook X LinkedIn

Otonomi khusus Papua dan Peraturan Daerah (Indonesia)

Pintas untuk: Perbedaan, Kesamaan, Jaccard Kesamaan Koefisien, Referensi.

Perbedaan antara Otonomi khusus Papua dan Peraturan Daerah (Indonesia)

Otonomi khusus Papua vs. Peraturan Daerah (Indonesia)

Otonomi Khusus Papua diberikan oleh Negara Republik Indonesia melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 No. 135 dan Tambahan Lembaran Negara No. 4151) yang telah diubah dengan Perpu No. Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota) disadurkan dalam Undang-undang No 15 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang No 12 Tahun 2011.

Kemiripan antara Otonomi khusus Papua dan Peraturan Daerah (Indonesia)

Otonomi khusus Papua dan Peraturan Daerah (Indonesia) memiliki 2 kesamaan (dalam Unionpedia): Gubernur, Papua.

Gubernur

Gubernur adalah seorang kepala jabatan politik dan administrasi yang mengacu kepada kepala eksekutif dari suatu wilayah setingkat di bawah negara seperti provinsi atau negara bagian, berpangkat di bawah kepala negara, dan dalam beberapa hal merupakan perwakilan resmi kepala negara seperti gubernur jenderal.

Gubernur dan Otonomi khusus Papua · Gubernur dan Peraturan Daerah (Indonesia) · Lihat lebih »

Papua

Papua, adalah provinsi yang terletak di pesisir utara Papua Indonesia.

Otonomi khusus Papua dan Papua · Papua dan Peraturan Daerah (Indonesia) · Lihat lebih »

Daftar di atas menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut

Perbandingan antara Otonomi khusus Papua dan Peraturan Daerah (Indonesia)

Otonomi khusus Papua memiliki 38 hubungan, sementara Peraturan Daerah (Indonesia) memiliki 9. Ketika mereka memiliki kesamaan 2, indeks Jaccard adalah 4.26% = 2 / (38 + 9).

Referensi

Artikel ini menunjukkan hubungan antara Otonomi khusus Papua dan Peraturan Daerah (Indonesia). Untuk mengakses setiap artikel dari mana informasi itu diambil, silakan kunjungi: