Logo
Unionpedia
Komunikasi
Temukan di Google Play
Baru! Ambil Unionpedia pada perangkat Android™ Anda!
Bebas
Akses lebih cepat ketimbang browser!
 

Pajak penghasilan dan Penghindaran pajak

Pintas untuk: Perbedaan, Kesamaan, Jaccard Kesamaan Koefisien, Referensi.

Perbedaan antara Pajak penghasilan dan Penghindaran pajak

Pajak penghasilan vs. Penghindaran pajak

Pajak penghasilan dikenal sebagai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 atau PPh 25 adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Penghindaran pajak atau perlawanan terhadap pajak adalah hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara.

Kemiripan antara Pajak penghasilan dan Penghindaran pajak

Pajak penghasilan dan Penghindaran pajak memiliki 2 kesamaan (dalam Unionpedia): Pajak, Wajib pajak.

Pajak

Pajak (dari bahasa Latin taxo; "rate") adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak dan Pajak penghasilan · Pajak dan Penghindaran pajak · Lihat lebih »

Wajib pajak

Wajib Pajak, sering disingkat dengan sebutan WP, adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

Pajak penghasilan dan Wajib pajak · Penghindaran pajak dan Wajib pajak · Lihat lebih »

Daftar di atas menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut

Perbandingan antara Pajak penghasilan dan Penghindaran pajak

Pajak penghasilan memiliki 50 hubungan, sementara Penghindaran pajak memiliki 7. Ketika mereka memiliki kesamaan 2, indeks Jaccard adalah 3.51% = 2 / (50 + 7).

Referensi

Artikel ini menunjukkan hubungan antara Pajak penghasilan dan Penghindaran pajak. Untuk mengakses setiap artikel dari mana informasi itu diambil, silakan kunjungi:

Hei! Kami di Facebook sekarang! »