Kami sedang bekerja untuk memulihkan aplikasi Unionpedia di Google Play Store
🌟Kami menyederhanakan desain kami untuk navigasi yang lebih baik!
Instagram Facebook X LinkedIn

Pajak pertambahan nilai dan Suriname

Pintas untuk: Perbedaan, Kesamaan, Jaccard Kesamaan Koefisien, Referensi.

Perbedaan antara Pajak pertambahan nilai dan Suriname

Pajak pertambahan nilai vs. Suriname

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Suriname, secara resmi bernama Republik Suriname (Republiek Suriname, Sranan Tongo: Republik Sranan), dulu bernama Guyana Belanda atau Guiana Belanda adalah sebuah negara di Amerika Selatan dan merupakan bekas jajahan Belanda.

Kemiripan antara Pajak pertambahan nilai dan Suriname

Pajak pertambahan nilai dan Suriname memiliki 1 kesamaan (dalam Unionpedia): Bahasa Inggris.

Bahasa Inggris

Bahasa Inggris adalah bahasa Jermanik yang pertama kali dituturkan di Inggris pada Abad Pertengahan Awal dan saat ini merupakan bahasa yang paling umum digunakan di seluruh dunia.

Bahasa Inggris dan Pajak pertambahan nilai · Bahasa Inggris dan Suriname · Lihat lebih »

Daftar di atas menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut

Perbandingan antara Pajak pertambahan nilai dan Suriname

Pajak pertambahan nilai memiliki 68 hubungan, sementara Suriname memiliki 132. Ketika mereka memiliki kesamaan 1, indeks Jaccard adalah 0.50% = 1 / (68 + 132).

Referensi

Artikel ini menunjukkan hubungan antara Pajak pertambahan nilai dan Suriname. Untuk mengakses setiap artikel dari mana informasi itu diambil, silakan kunjungi: