Logo
Unionpedia
Komunikasi
Temukan di Google Play
Baru! Ambil Unionpedia pada perangkat Android™ Anda!
Bebas
Akses lebih cepat ketimbang browser!
 

Pajak progresif dan Reformasi perpajakan

Pintas untuk: Perbedaan, Kesamaan, Jaccard Kesamaan Koefisien, Referensi.

Perbedaan antara Pajak progresif dan Reformasi perpajakan

Pajak progresif vs. Reformasi perpajakan

Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik. Reformasi perpajakan adalah perubahan sistem perpajakan secara signifikan dan komprehensif yang mencakup pembenahan administrasi perpajakan, perbaikan regulasi perpajakan, dan peningkatan basis pajak.

Kemiripan antara Pajak progresif dan Reformasi perpajakan

Pajak progresif dan Reformasi perpajakan memiliki 2 kesamaan (dalam Unionpedia): Dasar pengenaan pajak, Pajak penghasilan.

Dasar pengenaan pajak

Dasar pengenaan pajak (tax base) di dunia yang dikenal hingga saat ini dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yaitu: Penghasilan dan Bisnis (Income and business), Konsumsi (Consumption) dan Kekayaan (Wealth).

Dasar pengenaan pajak dan Pajak progresif · Dasar pengenaan pajak dan Reformasi perpajakan · Lihat lebih »

Pajak penghasilan

Pajak penghasilan dikenal sebagai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 atau PPh 25 adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya.

Pajak penghasilan dan Pajak progresif · Pajak penghasilan dan Reformasi perpajakan · Lihat lebih »

Daftar di atas menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut

Perbandingan antara Pajak progresif dan Reformasi perpajakan

Pajak progresif memiliki 6 hubungan, sementara Reformasi perpajakan memiliki 25. Ketika mereka memiliki kesamaan 2, indeks Jaccard adalah 6.45% = 2 / (6 + 25).

Referensi

Artikel ini menunjukkan hubungan antara Pajak progresif dan Reformasi perpajakan. Untuk mengakses setiap artikel dari mana informasi itu diambil, silakan kunjungi:

Hei! Kami di Facebook sekarang! »