Logo
Unionpedia
Komunikasi
Temukan di Google Play
Baru! Ambil Unionpedia pada perangkat Androidâ„¢ Anda!
Ambil
Akses lebih cepat ketimbang browser!
 

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Profesor

Pintas untuk: Perbedaan, Kesamaan, Jaccard Kesamaan Koefisien, Referensi.

Perbedaan antara Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Profesor

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi vs. Profesor

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (selanjutnya disebut Pansel KPK) merupakan panitia yang dibentuk pemerintah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Profesor (dari bahasa Latin yang bermakna "seseorang yang dikenal oleh publik berprofesi sebagai pakar"; Professor), disingkat dengan prof, adalah seorang guru senior, dosen dan/atau peneliti yang biasanya dipekerjakan oleh lembaga-lembaga/institusi pendidikan perguruan tinggi atau universitas.

Kemiripan antara Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Profesor

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Profesor memiliki 1 kesamaan (dalam Unionpedia): Doktor.

Doktor

Doktor (doctor) adalah gelar akademik yang diberikan kepada lulusan program pendidikan doktor atau strata-3 (S3).

Doktor dan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi · Doktor dan Profesor · Lihat lebih »

Daftar di atas menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut

Perbandingan antara Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Profesor

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki 30 hubungan, sementara Profesor memiliki 25. Ketika mereka memiliki kesamaan 1, indeks Jaccard adalah 1.82% = 1 / (30 + 25).

Referensi

Artikel ini menunjukkan hubungan antara Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Profesor. Untuk mengakses setiap artikel dari mana informasi itu diambil, silakan kunjungi:

Hei! Kami di Facebook sekarang! »