Kami sedang bekerja untuk memulihkan aplikasi Unionpedia di Google Play Store
🌟Kami menyederhanakan desain kami untuk navigasi yang lebih baik!
Instagram Facebook X LinkedIn

Pelaksana tugas dan Raja Syahnan

Pintas untuk: Perbedaan, Kesamaan, Jaccard Kesamaan Koefisien, Referensi.

Perbedaan antara Pelaksana tugas dan Raja Syahnan

Pelaksana tugas vs. Raja Syahnan

Pelaksana tugas (disingkat Plt.; acting) dalam administrasi negara (Indonesia) adalah pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan atau terkena peraturan hukum sehingga tidak menempati posisi tersebut. Raja Syahnan adalah seorang Mayor Jenderal TNI AD yang pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Ketua DPRD Sumatera Utara.

Kemiripan antara Pelaksana tugas dan Raja Syahnan

Pelaksana tugas dan Raja Syahnan memiliki 1 kesamaan (dalam Unionpedia): Indonesia.

Indonesia

Indonesia, dikenal dengan nama resmi Republik Indonesia atau lebih lengkapnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah negara kepulauan di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara daratan benua Asia dan Oseania sehingga dikenal sebagai negara lintas benua, serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.

Indonesia dan Pelaksana tugas · Indonesia dan Raja Syahnan · Lihat lebih »

Daftar di atas menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut

Perbandingan antara Pelaksana tugas dan Raja Syahnan

Pelaksana tugas memiliki 24 hubungan, sementara Raja Syahnan memiliki 19. Ketika mereka memiliki kesamaan 1, indeks Jaccard adalah 2.33% = 1 / (24 + 19).

Referensi

Artikel ini menunjukkan hubungan antara Pelaksana tugas dan Raja Syahnan. Untuk mengakses setiap artikel dari mana informasi itu diambil, silakan kunjungi: