Kami sedang bekerja untuk memulihkan aplikasi Unionpedia di Google Play Store
🌟Kami menyederhanakan desain kami untuk navigasi yang lebih baik!
Instagram Facebook X LinkedIn

Penyiksaan dan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia

Pintas untuk: Perbedaan, Kesamaan, Jaccard Kesamaan Koefisien, Referensi.

Perbedaan antara Penyiksaan dan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia

Penyiksaan vs. Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia

Viet Cong yang ditangkap, ditutup matanya dan diikat dalam posisi tertekan oleh pasukan Amerika Serikat selama Perang Vietnam, 1967 Penyiksaan (bahasa Inggris: torture) adalah tindakan yang secara sengaja dilakukan untuk menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang parah kepada seseorang. Eleanor Roosevelt sedang memegang poster Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia. Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Déclaration universelle des droits de l'homme; Universal Declaration of Human Rights; disingkat sebagai UDHR) adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris).

Kemiripan antara Penyiksaan dan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia

Penyiksaan dan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia memiliki 1 kesamaan (dalam Unionpedia): Uni Eropa.

Uni Eropa

Uni Eropa (disingkat UE) adalah organisasi antarpemerintahan dan supranasional yang beranggotakan negara-negara Eropa.

Penyiksaan dan Uni Eropa · Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia dan Uni Eropa · Lihat lebih »

Daftar di atas menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut

Perbandingan antara Penyiksaan dan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia

Penyiksaan memiliki 164 hubungan, sementara Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia memiliki 24. Ketika mereka memiliki kesamaan 1, indeks Jaccard adalah 0.53% = 1 / (164 + 24).

Referensi

Artikel ini menunjukkan hubungan antara Penyiksaan dan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia. Untuk mengakses setiap artikel dari mana informasi itu diambil, silakan kunjungi: