Kemiripan antara Perangkat daerah dan Peraturan Daerah (Indonesia)
Perangkat daerah dan Peraturan Daerah (Indonesia) memiliki 1 kesamaan (dalam Unionpedia): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Lambang DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (disingkat DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan wilayah di provinsi/ daerah kabupaten/kota) di Indonesia. DPRD disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3: "Pemerintahan wilayah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum". DPRD kemudian diatur lebih lanjut dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat daerah · Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan Daerah (Indonesia) ·
Daftar di atas menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut
- Dalam apa yang tampaknya Perangkat daerah dan Peraturan Daerah (Indonesia)
- Apa yang mereka miliki di Perangkat daerah dan Peraturan Daerah (Indonesia)
- Kemiripan antara Perangkat daerah dan Peraturan Daerah (Indonesia)
Perbandingan antara Perangkat daerah dan Peraturan Daerah (Indonesia)
Perangkat daerah memiliki 16 hubungan, sementara Peraturan Daerah (Indonesia) memiliki 9. Ketika mereka memiliki kesamaan 1, indeks Jaccard adalah 4.00% = 1 / (16 + 9).
Referensi
Artikel ini menunjukkan hubungan antara Perangkat daerah dan Peraturan Daerah (Indonesia). Untuk mengakses setiap artikel dari mana informasi itu diambil, silakan kunjungi: