Logo
Unionpedia
Komunikasi
Temukan di Google Play
Baru! Ambil Unionpedia pada perangkat Android™ Anda!
Bebas
Akses lebih cepat ketimbang browser!
 

Peraturan terhadap orang Tionghoa di Indonesia dan Tionghoa

Pintas untuk: Perbedaan, Kesamaan, Jaccard Kesamaan Koefisien, Referensi.

Perbedaan antara Peraturan terhadap orang Tionghoa di Indonesia dan Tionghoa

Peraturan terhadap orang Tionghoa di Indonesia vs. Tionghoa

Pada masa pemerintahan Soekarno (Orde Lama) dan Soeharto (Orde Baru), pemerintah Indonesia mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur masyarakat Tionghoa. Selepas Reformasi, sebagian besar peraturan ini telah dihapuskan, seiring dipulihkannya hak-hak orang Tionghoa oleh hukum Indonesia. Kaisar dan Permaisuri Huaxia. Tionghoa atau Tionghwa (asal kata dari Hokkien; first) atau Huaren (first) adalah sebutan di Indonesia untuk orang-orang dari suku atau bangsa Tiongkok.

Kemiripan antara Peraturan terhadap orang Tionghoa di Indonesia dan Tionghoa

Peraturan terhadap orang Tionghoa di Indonesia dan Tionghoa memiliki 17 kesamaan (dalam Unionpedia): Abdurrahman Wahid, Aksara Han, Bahasa Tionghoa, Beijing, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Hindia Belanda, Indonesia, Malaysia, Orde Baru, Partai Komunis Indonesia, Reformasi, Soeharto, Soekarno, Susilo Bambang Yudhoyono, Taiwan, Tiongkok, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Abdurrahman Wahid

Dr. (H.C.) K.H. Abdurrahman Wahid (lahir dengan nama Abdurrahman ad-Dakhil), atau yang akrab disapa Gus Dur, adalah tokoh Muslim dan politisi Indonesia yang menjadi Presiden keempat Indonesia dari tahun 1999 hingga 2001.

Abdurrahman Wahid dan Peraturan terhadap orang Tionghoa di Indonesia · Abdurrahman Wahid dan Tionghoa · Lihat lebih »

Aksara Han

Aksara Han atau Aksara Tionghoa adalah aksara morfemis yang digunakan dalam penulisan bahasa Tionghoa dan beberapa bahasa Asia.

Aksara Han dan Peraturan terhadap orang Tionghoa di Indonesia · Aksara Han dan Tionghoa · Lihat lebih »

Bahasa Tionghoa

Bahasa Tionghoa (汉语/漢語, 华语/華語, atau 中文; Pinyin: Hànyǔ, Huáyǔ, atau Zhōngwén) adalah bagian dari rumpun bahasa Sino-Tibet.

Bahasa Tionghoa dan Peraturan terhadap orang Tionghoa di Indonesia · Bahasa Tionghoa dan Tionghoa · Lihat lebih »

Beijing

Peta Italia yang diterbitkan 1682, menggunakan nama "Peking" (Beijing) dan "Xuntieu" (Shuntian). Beijing, romanisasi alternatif ditulis Peking, adalah ibu kota dari Republik Rakyat Tiongkok.

Beijing dan Peraturan terhadap orang Tionghoa di Indonesia · Beijing dan Tionghoa · Lihat lebih »

Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Jakarta, secara resmi bernama Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau DKI Jakarta adalah ibu kota Indonesia dan sekaligus daerah otonom setingkat provinsi.

Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Peraturan terhadap orang Tionghoa di Indonesia · Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Tionghoa · Lihat lebih »

Hindia Belanda

Hindia Belanda atau Hindia Timur Belanda (Nederlands(ch)-Indië) adalah sebuah daerah pendudukan Belanda yang wilayahnya saat ini dikenal dengan nama Republik Indonesia.

Hindia Belanda dan Peraturan terhadap orang Tionghoa di Indonesia · Hindia Belanda dan Tionghoa · Lihat lebih »

Indonesia

Indonesia, dikenal dengan nama resmi Republik Indonesia atau lebih lengkapnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah negara kepulauan di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara daratan benua Asia dan Oseania sehingga dikenal sebagai negara lintas benua, serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.

Indonesia dan Peraturan terhadap orang Tionghoa di Indonesia · Indonesia dan Tionghoa · Lihat lebih »

Malaysia

Malaysia (Jawi: مليسيا) adalah sebuah negara federal yang terdiri dari tiga belas negeri (negara bagian) dan tiga wilayah federal di Asia Tenggara dengan luas 330.803km persegi.

Malaysia dan Peraturan terhadap orang Tionghoa di Indonesia · Malaysia dan Tionghoa · Lihat lebih »

Orde Baru

Orde Baru (sering kali disingkat Orba) adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Jenderal Soeharto di Indonesia.

Orde Baru dan Peraturan terhadap orang Tionghoa di Indonesia · Orde Baru dan Tionghoa · Lihat lebih »

Partai Komunis Indonesia

Partai Komunis Indonesia (PKI) adalah sebuah partai politik di Hindia Belanda (sekarang Indonesia) yang terlarang dan telah dibubarkan.

Partai Komunis Indonesia dan Peraturan terhadap orang Tionghoa di Indonesia · Partai Komunis Indonesia dan Tionghoa · Lihat lebih »

Reformasi

Reformasi secara umum berarti perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu masa.

Peraturan terhadap orang Tionghoa di Indonesia dan Reformasi · Reformasi dan Tionghoa · Lihat lebih »

Soeharto

Jenderal Besar TNI (Purn.) H. M. Soeharto, (Hanacaraka: ꦯꦸꦲꦂꦠ;; ER, EYD: Suharto) adalah Presiden kedua Indonesia yang menjabat dari tahun 1967 sampai 1998, menggantikan Soekarno.

Peraturan terhadap orang Tionghoa di Indonesia dan Soeharto · Soeharto dan Tionghoa · Lihat lebih »

Soekarno

Dr. (H.C.) Ir. H. Soekarnocat. (Ejaan Republik: Sukarno, ꦯꦸꦑꦂꦟ) adalah seorang politikus yang berperan penting dalam Revolusi Nasional Indonesia dan menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia pertama sejak 1945 hingga 1967.

Peraturan terhadap orang Tionghoa di Indonesia dan Soekarno · Soekarno dan Tionghoa · Lihat lebih »

Susilo Bambang Yudhoyono

Jenderal TNI (HOR) (Purn.) Prof. Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, M.A., atau lebih dikenal dengan inisialnya SBY adalah Presiden Indonesia keenam yang menjabat sejak 20 Oktober 2004 sampai 20 Oktober 2014.

Peraturan terhadap orang Tionghoa di Indonesia dan Susilo Bambang Yudhoyono · Susilo Bambang Yudhoyono dan Tionghoa · Lihat lebih »

Taiwan

Republik Tiongkok (Taiwan) (中華民國) adalah sebuah negara dengan pengakuan terbatas di Asia Timur yang saat ini wilayahnya mencakup daerah Pulau Formosa, Kepulauan Penghu, Kabupaten Kinmen, Kepulauan Lienchiang, dan pulau-pulau kecil di sekitarnya.

Peraturan terhadap orang Tionghoa di Indonesia dan Taiwan · Taiwan dan Tionghoa · Lihat lebih »

Tiongkok

Republik Rakyat Tiongkok (disingkat RRT) atau secara umum disebut sebagai Tiongkok (di Indonesia) maupun China (di Dunia) adalah sebuah negara yang terletak di Asia Timur yang beribu kota di Beijing Negara ini memiliki jumlah penduduk terbanyak di dunia (sekitar 1,4 miliar jiwa, mayoritas merupakan suku Han) dan luas daratan 9,59 juta kilometer persegi, menjadikannya negara ke-3 terbesar di dunia. Negara ini didirikan pada tahun 1949 setelah berakhirnya Perang Saudara Tiongkok, dan sejak saat itu dipimpin dengan sistem 1 partai oleh sebuah partai tunggal, yaitu Partai Komunis Republik Rakyat Tiongkok (PKT). Sekalipun sering kali dilihat sebagai negara komunis, kebanyakan ekonomi republik ini telah diswastakan sejak tahun 1980-an. Walau bagaimanapun, pemerintah masih mengawasi ekonominya secara politik terutama dengan perusahaan-perusahaan milik pemerintah dan sektor perbankan. Secara politik, ia masih tetap menjadi pemerintahan satu partai. Jadi kesimpulannya ideologi pemerintah Tiongkok adalah Komunisme tetapi ideologi ekonomi Tiongkok adalah Kapitalisme. Tiongkok Daratan adalah istilah yang digunakan untuk merujuk kepada kawasan di bawah pemerintahan Republik Rakyat Tiongkok, tidak termasuk Hong Kong, Makau, dan sementara Republik Tiongkok/Taiwan mengacu pada entitas lain yang dulu pernah memimpin Tiongkok Daratan sejak tahun 1912 hingga terusirnya pada Perang Saudara Tiongkok ke Pulau Formosa dan pulau sekitarnya pada tahun 1949. Namun Republik Tiongkok/Taiwan berhasil bertahan dan mempertahankan sisa wilayahnya hingga saat ini. Saat ini Republik Tiongkok/Taiwan hanya memimpin pulau Formosa dan pulau sekitarnya. Republik Rakyat Tiongkok mengklaim wilayah milik Republik Tiongkok/Taiwan namun tidak memerintahnya, sedangkan Republik Tiongkok/Taiwan mengklaim kedaulatan terhadap seluruh Tiongkok daratan yang saat ini dikuasai Republik Rakyat Tiongkok. Pemerintahan Tiongkok sejak zaman dahulu sampai terbagi dua di zaman sekarang memiliki ekonomi paling besar dan paling kompleks di dunia selama lebih dari dua ribu tahun dan belasan dinasti Kekaisaran Tiongkok, beserta dengan beberapa masa kejayaan dan kejatuhan. Sejak diperkenalkannya reformasi ekonomi tahun 1978 oleh Presiden Deng Xiaoping, Republik Rakyat Tiongkok menjadi negara dengan pertumbuhan ekonomi tercepat di dunia. Per 2013, negara ini menjadi ekonomi terbesar kedua di dunia berdasarkan total nominal GDP dan PPP, serta menjadi eksportir dan importir terbesar di dunia. Republik Rakyat Tiongkok adalah negara yang memiliki senjata nuklir dan memiliki tentara aktif terbesar dunia, dengan belanja militer terbesar kedua dunia. Republik Rakyat Tiongkok menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1971, di mana ia menggantikan dan mengusir Republik Tiongkok/Taiwan sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Republik Rakyat Tiongkok juga menjadi anggota berbagai macam organisasi lain seperti WTO, APEC, BRICS, Shanghai Cooperation Organization, BCIM dan G-20. Republik Rakyat Tiongkok adalah kekuatan besar di Asia, dan menjadi negara super yang potensial menurut beberapa pengamat.

Peraturan terhadap orang Tionghoa di Indonesia dan Tiongkok · Tionghoa dan Tiongkok · Lihat lebih »

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (disingkat UUD 1945; terkadang juga disingkat UUD '45, UUD RI 1945, atau UUD NRI 1945) adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia.

Peraturan terhadap orang Tionghoa di Indonesia dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 · Tionghoa dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 · Lihat lebih »

Daftar di atas menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut

Perbandingan antara Peraturan terhadap orang Tionghoa di Indonesia dan Tionghoa

Peraturan terhadap orang Tionghoa di Indonesia memiliki 72 hubungan, sementara Tionghoa memiliki 104. Ketika mereka memiliki kesamaan 17, indeks Jaccard adalah 9.66% = 17 / (72 + 104).

Referensi

Artikel ini menunjukkan hubungan antara Peraturan terhadap orang Tionghoa di Indonesia dan Tionghoa. Untuk mengakses setiap artikel dari mana informasi itu diambil, silakan kunjungi:

Hei! Kami di Facebook sekarang! »