16 hubungan: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Eksekutif (pemerintahan), Hukum, Hukum Nürnberg, Kehakiman, Konstitusi, Lembaga legislatif, Pemerintah, Pemisahan kekuasaan, Presiden, Rancangan undang-undang, Undang-Undang (Indonesia), Undang-Undang Agraria 1870, Undang-undang Napoleon, Undang-Undang Ur-Nammu, Undang-Undang Westminster 1931.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), umumnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.
Baru!!: Undang-undang dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia · Lihat lebih »
Eksekutif (pemerintahan)
Eksekutif adalah salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggung jawab untuk menerapkan hukum.
Baru!!: Undang-undang dan Eksekutif (pemerintahan) · Lihat lebih »
Hukum
Hukum (serapan dari حكم) adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi.
Baru!!: Undang-undang dan Hukum · Lihat lebih »
Hukum Nürnberg
Halaman judul dari RGB I No. 100 yang memproklamirkan salah satu undang-undang yang menjadi bagian dari Hukum Nuremberg. Bertanggal 16.09.1935. Hukum Nuremberg (Nürnberger Gesetze) adalah sejumlah undang-undang antisemit di Jerman Nazi yang diperkenalkan dalam Pertemuan Nuremberg tahunan Partai Nazi pada tahun 1935.
Baru!!: Undang-undang dan Hukum Nürnberg · Lihat lebih »
Kehakiman
Lembaga yudikatif adalah Lembaga Pemerintah yang fungsinya dalam hal mengadili perkara atas siapapun terutama mengawasi penerapan yang melanggar Undang-Undang Dasar dan Hukum yang berlaku dengan mengedepankan nilai-nilai pondasi dari lambang negara tersebut, ber-etika berbangsa dan beragama.
Baru!!: Undang-undang dan Kehakiman · Lihat lebih »
Konstitusi
Konstitusi (disebut pula undang-undang dasar) adalah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasi sebagai dokumen tertulis.
Baru!!: Undang-undang dan Konstitusi · Lihat lebih »
Lembaga legislatif
Lembaga legislatif, badan legislatif, legislatif, atau legislatur adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum.
Baru!!: Undang-undang dan Lembaga legislatif · Lihat lebih »
Pemerintah
de facto''. Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum bersama Undang-Undang serta kewenangan untuk mengatur komunitas di wilayah tertentu, yang umumnya adalah negara.
Baru!!: Undang-undang dan Pemerintah · Lihat lebih »
Pemisahan kekuasaan
Pemisahan kekuasaan (bahasa Inggris: separation of powers) merupakan konsep pembagian kekuasaan pemerintah dalam suatu negara menjadi bercabang-cabang.
Baru!!: Undang-undang dan Pemisahan kekuasaan · Lihat lebih »
Presiden
Presiden (Latin: prae-sebelum dan sedere-menduduki) adalah gelar umum untuk kepala negara di sebagian besar republik.
Baru!!: Undang-undang dan Presiden · Lihat lebih »
Rancangan undang-undang
date.
Baru!!: Undang-undang dan Rancangan undang-undang · Lihat lebih »
Undang-Undang (Indonesia)
Undang-Undang (UU) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.
Baru!!: Undang-undang dan Undang-Undang (Indonesia) · Lihat lebih »
Undang-Undang Agraria 1870
Undang-Undang Agraria 1870 (Agrarische Wet 1870) diberlakukan pada tahun 1870 oleh Engelbertus de Waal (menteri jajahan) sebagai reaksi atas kebijakan pemerintah Hindia Belanda di Jawa.
Baru!!: Undang-undang dan Undang-Undang Agraria 1870 · Lihat lebih »
Undang-undang Napoleon
Halaman pertama dari edisi asli tahun 1804 Undang-undang Napoleon (bahasa Prancis: Code civil des Français) adalah undang-undang sipil Prancis yang disusun pada masa kekuasaan Napoleon Bonaparte.
Baru!!: Undang-undang dan Undang-undang Napoleon · Lihat lebih »
Undang-Undang Ur-Nammu
Undang-undang Ur-Nammu adalah naskah perundang-undangan tertua yang masih ada hingga kini.
Baru!!: Undang-undang dan Undang-Undang Ur-Nammu · Lihat lebih »
Undang-Undang Westminster 1931
Undang-Undang Westminster (Statute of Westminster) tahun 1931 adalah undang-undang parlemen yang dikeluarkan oleh Britania Raya (22 & 23 Geo. V c. 4, 11 Desember 1931).
Baru!!: Undang-undang dan Undang-Undang Westminster 1931 · Lihat lebih »