Daftar Isi
7 hubungan: Angkutan udara bukan niaga, Angkutan udara dalam negeri, Angkutan udara luar negeri, Angkutan udara niaga, Angkutan udara perintis, Organisasi Penerbangan Sipil Internasional, Penerbangan.
Angkutan udara bukan niaga
Angkutan udara bukan niaga adalah angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara.
Lihat Angkutan udara dan Angkutan udara bukan niaga
Angkutan udara dalam negeri
Angkutan udara dalam negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lihat Angkutan udara dan Angkutan udara dalam negeri
Angkutan udara luar negeri
Angkutan udara luar negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebaliknya.
Lihat Angkutan udara dan Angkutan udara luar negeri
Angkutan udara niaga
Angkutan udara niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran.
Lihat Angkutan udara dan Angkutan udara niaga
Angkutan udara perintis
Angkutan udara perintis adalah kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.
Lihat Angkutan udara dan Angkutan udara perintis
Organisasi Penerbangan Sipil Internasional
Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization, disingkat ICAO, Organisation de l'Aviation Civile Internationale, disingkat OACI) adalah sebuah lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa yang didirikan menurut Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional.
Lihat Angkutan udara dan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional
Penerbangan
Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan, dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang, dan fasilitas umum lainnya.