Logo
Unionpedia
Komunikasi
Temukan di Google Play
Baru! Ambil Unionpedia pada perangkat Android™ Anda!
Ambil
Akses lebih cepat ketimbang browser!
 

Hukum tata negara

Indeks Hukum tata negara

Isi Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara Prancis masih mempunyai nilai konstitusional Hukum tata negara adalah bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara berbagai lembaga di dalam suatu negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

12 hubungan: Eksekutif (pemerintahan), Filsafat hukum, Hukum adat, Hukum internasional, Kehakiman, Konstitusi, Konstitusionalisme, Konvensi (norma), Lembaga legislatif, Negara, Negara bangsa, Rechtsstaat.

Eksekutif (pemerintahan)

Eksekutif adalah salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggung jawab untuk menerapkan hukum.

Baru!!: Hukum tata negara dan Eksekutif (pemerintahan) · Lihat lebih »

Filsafat hukum

Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakikat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum.

Baru!!: Hukum tata negara dan Filsafat hukum · Lihat lebih »

Hukum adat

Hukum adat atau hukum kebiasaan adalah hukum umum merujuk pada serangkaian aturan yang mengikat pada suatu masyarakat yang tidak tertulis dan bersumber dari kebiasaan yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat adat tertentu.

Baru!!: Hukum tata negara dan Hukum adat · Lihat lebih »

Hukum internasional

Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional.

Baru!!: Hukum tata negara dan Hukum internasional · Lihat lebih »

Kehakiman

Lembaga yudikatif adalah Lembaga Pemerintah yang fungsinya dalam hal mengadili perkara atas siapapun terutama mengawasi penerapan yang melanggar Undang-Undang Dasar dan Hukum yang berlaku dengan mengedepankan nilai-nilai pondasi dari lambang negara tersebut, ber-etika berbangsa dan beragama.

Baru!!: Hukum tata negara dan Kehakiman · Lihat lebih »

Konstitusi

Konstitusi (disebut pula undang-undang dasar) adalah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasi sebagai dokumen tertulis.

Baru!!: Hukum tata negara dan Konstitusi · Lihat lebih »

Konstitusionalisme

John Locke, Bapak Liberalisme dan Konstitusionalisme modern dengan konsep "Trias Politica"-nya yang membatasi kekuasaan seroang Kepala Negara Konstitusionalisme (serapan dari constitutionalisme) adalah suatu konsep atau gagasan yang berpendapat bahwa kekuasaan pemerintah perlu dibatasi, agar penyelenggaraan negara tidak sewenang-wenang atau otoriter.

Baru!!: Hukum tata negara dan Konstitusionalisme · Lihat lebih »

Konvensi (norma)

Konvensi dalam norma adalah peraturan tak tertulis yang lama-kelamaan menjadi suatu kelumrahan dan bahkan menjadi peraturan yang disepakati secara pasif oleh masyarakat.

Baru!!: Hukum tata negara dan Konvensi (norma) · Lihat lebih »

Lembaga legislatif

Lembaga legislatif, badan legislatif, legislatif, atau legislatur adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum.

Baru!!: Hukum tata negara dan Lembaga legislatif · Lihat lebih »

Negara

PBB; beberapa wilayah yang disengketakan tidak ditampilkan. Negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu, dan memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.

Baru!!: Hukum tata negara dan Negara · Lihat lebih »

Negara bangsa

Negara kebangsaan (nation state) adalah suatu istilah politik yang berarti warga negara yang tinggal di suatu negara juga merupakan bangsa yang sama.

Baru!!: Hukum tata negara dan Negara bangsa · Lihat lebih »

Rechtsstaat

Perangko Jerman pada tahun (1981). Di dalam perangko ini tertulis "''Rechtsstaat'', konsep dasar demokrasi". Rechtsstaat adalah sebuah doktrin hukum Eropa Daratan yang berasal dari sistem hukum Jerman.

Baru!!: Hukum tata negara dan Rechtsstaat · Lihat lebih »

Beralih ke halaman ini:

Hukum konstitusi, Hukum konstitusional.

KeluarMasuk
Hei! Kami di Facebook sekarang! »