Logo
Unionpedia
Komunikasi
Temukan di Google Play
Baru! Ambil Unionpedia pada perangkat Android™ Anda!
Ambil
Akses lebih cepat ketimbang browser!
 

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut

Indeks Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut

Tidak menandatangani kiri Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea, UNCLOS) juga disebut Konvensi Hukum Laut Internasional atau Hukum Perjanjian Laut, adalah perjanjian internasional yang dihasilkan dari Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang ketiga (UNCLOS III) yang berlangsung dari tahun 1973 sampai dengan tahun 1982.

57 hubungan: Arktik, Batas tiga mil, Batu Socotra, Daftar laut di dunia, Daftar tokoh yang diusulkan menjadi pahlawan nasional Indonesia, Djoeanda Kartawidjaja, Ekonomi biru, Filipina v. Tiongkok, Geografi Kiribati, Geografi Laos, Geografi Paraguay, Geografi Sao Tome dan Principe, Geografi Spanyol, Geografi Suriname, Geografi Vanuatu, Global commons, Guyana, Hubungan luar negeri Kepulauan Cook, Insiden penyerempetan kapal Indonesia dan Malaysia 2005, Kantor Urusan Hukum Perserikatan Bangsa-Bangsa, Kebebasan laut, Kebijakan terkait penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan nirregulasi di Uni Eropa, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kepulauan Canaria, Kepulauan Falkland, Kepulauan Spratly, Keterlibatan Amerika Serikat dalam Perang Dunia I, Klaim teritorial di Arktik, Landas benua, Laut, Laut Natuna Utara, Laut teritorial, Laut teritorial Indonesia, Mahkamah Tetap Internasional, Manajemen perikanan, Muh Aris Marfai, Negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, Negara kepulauan, Negara terkurung daratan, Niue, Pasukan Khas Laut, Penangkapan ikan berlebih, Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut, Pengejaran seketika, Perairan internasional, Perang Lobster, Perbatasan Bangladesh–India, Perbatasan Indonesia–Filipina, Perbatasan Malaysia–Vietnam, Perjanjian multilateral, ..., Pulau, Rockall, Selat Dover, Sengketa zona maritim Siprus–Turki, Suriname, Tepi Macclesfield, Wilayah Antarktika Australia. Memperluas indeks (7 lebih) »

Arktik

Arktik adalah sebuah wilayah di sekitar Kutub Utara Bumi.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Arktik · Lihat lebih »

Batas tiga mil

Batas tiga mil merujuk kepada batas tradisional yang sekarang sudah tidak lagi digunakan di dalam hukum laut internasional.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Batas tiga mil · Lihat lebih »

Batu Socotra

Batu Socotra (bahasa Korea:; MR: 'Iŏdo') adalah terumbu di Laut Kuning yang terletak 4,6 meter (15 kaki) di bawah permukaan laut (saat air surut).

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Batu Socotra · Lihat lebih »

Daftar laut di dunia

Berikut ini adalah daftar laut di Lautan Dunia, termasuk laut marjinal, wilayah perairan, berbagai teluk, gelung, dan selat.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Daftar laut di dunia · Lihat lebih »

Daftar tokoh yang diusulkan menjadi pahlawan nasional Indonesia

Berikut ini adalah daftar tokoh yang diusulkan menjadi pahlawan nasional Indonesia.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Daftar tokoh yang diusulkan menjadi pahlawan nasional Indonesia · Lihat lebih »

Djoeanda Kartawidjaja

Ir. H. Raden Djoeanda Kartawidjaja (EYD: Juanda Kartawijaya, Sunda) adalah Perdana Menteri Indonesia ke-10 sekaligus yang terakhir.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Djoeanda Kartawidjaja · Lihat lebih »

Ekonomi biru

Ekonomi biru (bahasa Inggris: blue economy) adalah rancangan optimalisasi sumber daya air yang bertujuan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui berbagai kegiatan yang inovatif dan kreatif dengan tetap menjamin usaha dan kelestarian lingkungan.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Ekonomi biru · Lihat lebih »

Filipina v. Tiongkok

Klaim sembilan garis putus-putus yang dibuat oleh Tiongkok atas Laut Tiongkok Selatan, 1947 Filipina v. Tiongkok (juga dikenal sebagai Arbitrase Laut Tiongkok Selatan) adalah sebuah kasus arbitrase yang dibawa oleh Republik Filipina di bawah ketentuan arbitrase Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) melawan Tiongkok terkait masalah-masalah di Laut Tiongkok Selatan termasuk legalitas "sembilan garis putus-putus" yang diklaim Tiongkok atas Laut Tiongkok Selatan di bawah UNCLOS.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Filipina v. Tiongkok · Lihat lebih »

Geografi Kiribati

Kiribati terdiri dari 32 atol dan satu pulau yang tersebar di keempat belahan bumi dalam bentangan lautan yang ukurannya setara dengan Amerika Serikat.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Geografi Kiribati · Lihat lebih »

Geografi Laos

ka Peta detail Laos Laos adalah negara republik berdaulat, dan sebuah negara yang terkurung daratan di Asia Tenggara terletak di timurlaut dari Thailand, serta barat dari Vietnam.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Geografi Laos · Lihat lebih »

Geografi Paraguay

Paraguay adalah sebuah negara di Amerika Selatan, yang berbatasan dengan Brasil, Argentina dan Bolivia.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Geografi Paraguay · Lihat lebih »

Geografi Sao Tome dan Principe

Sao Tome dan Principe adalah sebuah negara kecil yang berbentuk kepulauan dan terletak di garis khatulistiwa, Teluk Guinea, dan Samudra Atlantik.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Geografi Sao Tome dan Principe · Lihat lebih »

Geografi Spanyol

Spanyol adalah negara yang terletak di barat daya Eropa yang menempati sebagian besar (sekitar 82 persen) Semenanjung Iberia.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Geografi Spanyol · Lihat lebih »

Geografi Suriname

Suriname terletak di bagian utara Amerika Selatan dan merupakan bagian dari Amerika Selatan Karibia, negara ini berbatasan dengan Samudra Atlantik di Utara, antara Guyana Prancis dan Guyana.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Geografi Suriname · Lihat lebih »

Geografi Vanuatu

Vanuatu (sebelumnya disebut Hebrides Baru) adalah sebuah negara dan sekelompok pulau di Selatan Samudra Pasifik.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Geografi Vanuatu · Lihat lebih »

Global commons

Global commons merupakan kekayaan alam di luar dari yuridiksi nasional dan semua negara memiliki akses.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Global commons · Lihat lebih »

Guyana

Guyana, secara resmi bernama Republik Kooperatif Guyana (bahasa Inggris: Cooperative Republic of Guyana), dahulu bernama Guyana Britania, adalah sebuah negara di pesisir utara Amerika Selatan.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Guyana · Lihat lebih »

Hubungan luar negeri Kepulauan Cook

Kepulauan Cook menjalin hubungan diplomatik dengan berbagai negara dan merupakan anggota organisasi multilateral.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Hubungan luar negeri Kepulauan Cook · Lihat lebih »

Insiden penyerempetan kapal Indonesia dan Malaysia 2005

Insiden penyerempetan kapal Indonesia dan Malaysia 2005 terjadi pada Jumat, 8 April 2005 pagi, ketika KRI Tedong Naga (819) milik Indonesia menyerempet Kapal Diraja Rencong milik Malaysia sebanyak tiga kali di perairan Karang Unarang, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Insiden penyerempetan kapal Indonesia dan Malaysia 2005 · Lihat lebih »

Kantor Urusan Hukum Perserikatan Bangsa-Bangsa

Kantor Urusan Hukum Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah sebuah kantor PBB yang saat ini dikelola oleh Wakil Sekretaris Jenderal untuk Urusan Hukum dan Penasihat Hukum Perserikatan Bangsa-Bangsa Miguel de Serpa Soares.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Kantor Urusan Hukum Perserikatan Bangsa-Bangsa · Lihat lebih »

Kebebasan laut

Kebebasan kelautan, poster AS pada Perang Dunia II Kebebasan laut (mare liberum, artinya "laut bebas") adalah sebuah prinsip dalam hukum internasional dan laut.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Kebebasan laut · Lihat lebih »

Kebijakan terkait penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan nirregulasi di Uni Eropa

Kebijakan terkait pengkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan nirregulasi di Uni Eropa adalah kebijakan-kebijakan Uni Eropa (UE) terkait upaya mereka dalam melawan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan nirregulasi.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Kebijakan terkait penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan nirregulasi di Uni Eropa · Lihat lebih »

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (disingkat Kemlu RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan luar negeri negara.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia · Lihat lebih »

Kepulauan Canaria

Kepulauan Canaria terdiri dari tujuh pulau vulkanik yang terletak di Samudra Atlantik, sebelah barat laut pesisir Afrika (Maroko dan Sahara Barat).

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Kepulauan Canaria · Lihat lebih »

Kepulauan Falkland

Kepulauan Falkland adalah sebuah wilayah seberang laut Britania Raya di Samudra Atlantik Selatan yang terdiri dari dua pulau utama, Falkland Timur dan Falkland Barat, serta beberapa pulau kecil.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Kepulauan Falkland · Lihat lebih »

Kepulauan Spratly

Kepulauan Spratly atau Kepulauan Nansha (p, Kapuluan ng Kalayaan, Quần đảo Trường Sa) adalah gugus kepulauan di Laut Tiongkok Selatan yang dipersengketakan beberapa negara di sekitarnya.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Kepulauan Spratly · Lihat lebih »

Keterlibatan Amerika Serikat dalam Perang Dunia I

Poster-poster obligasi perang memusuhi Jerman setelah pemerintah A.S. menyatakan perang Keterlibatan Amerika Serikat dalam Perang Dunia dimulai pada bulan April 1917, dua setengah tahun setelah Presiden Woodrow Wilson menyatakan bahwa Amerika Serikat akan tetap netral sepanjang Perang Dunia I. Rakyat Amerika Serikat tidak tahu bahwa perang akan pecah di Eropa pada musim panas 1914, dan puluhan ribu wisatawan dikejutkan oleh peristiwa ini.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Keterlibatan Amerika Serikat dalam Perang Dunia I · Lihat lebih »

Klaim teritorial di Arktik

Arktik terdiri dari daratan, perairan pedalaman, laut teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Perairan internasional di atas Lingkaran Arktik (66 derajat 33 menit Lintang Utara).

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Klaim teritorial di Arktik · Lihat lebih »

Landas benua

Relief laut dan pesisir. Landas benua, ditandai dengan warna sian Landas benua atau paparan benua (bahasa Inggris: continental shelf) adalah perluasan perimeter pada masing-masing benua yang terhubung dengan dataran pesisir.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Landas benua · Lihat lebih »

Laut

Ombak laut menabrak pemecah gelombang di Teluk Santa Catalina. kota pelabuhan tersibuk di dunia. Laut adalah sebuah perairan asin besar yang dikelilingi secara menyeluruh atau sebagian oleh daratan.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Laut · Lihat lebih »

Laut Natuna Utara

Laut Natuna Utara (Aksara Jawi: لاوت ناتونا اوتارا) adalah perairan dangkal yang terletak di sebelah utara Kabupaten Natuna.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Laut Natuna Utara · Lihat lebih »

Laut teritorial

Garis pangkal kepulauan Indonesia membatasi wilayah laut teritorial Indonesia Laut teritorial, laut kewilayahan atau perairan teritorial (bahasa Inggris: territorial sea) adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai selain wilayah daratan dan perairan pedalamannya; sedangkan bagi suatu negara kepulauan seperti Indonesia, Jepang, dan Filipina, laut teritorial meliputi pula suatu jalur laut yang berbatasan dengannya perairan kepulauannya dinamakan perairan internal termasuk dalam laut teritorial pengertian kedaulatan ini meliputi ruang udara di atas laut teritorial serta dasar laut dan tanah di bawahnya dan, kedaulatan atas laut teritorial dilaksanakan dengan menurut ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea) lebar sabuk perairan pesisir ini dapat diperpanjang paling banyak dua belas mil laut (22,224 km) dari garis dasar (baseline-sea) Istilah laut teritorial dan perairan teritorial kadang-kala digunakan pula secara informal untuk menggambarkan di mana negara memiliki yurisdiksi, termasuk perairan internal, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen berpotensi.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Laut teritorial · Lihat lebih »

Laut teritorial Indonesia

Laut teritorial Indonesia atau laut kewilayahan Indonesia merupakan wilayah laut yang berada di bawah kedaulatan Indonesia.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Laut teritorial Indonesia · Lihat lebih »

Mahkamah Tetap Internasional

Mahkamah Tetap Internasional (Permanent Court of International Justice, juga sering disebut World Court atau "Mahkamah Dunia") adalah sebuah lembaga peradilan internasional yang wujud dari tahun 1922 hingga 1946.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Mahkamah Tetap Internasional · Lihat lebih »

Manajemen perikanan

Manajemen perikanan adalah ilmu perikanan yang mengedepankan ekstraksi sumber daya perikanan pada level yang berkelanjutan.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Manajemen perikanan · Lihat lebih »

Muh Aris Marfai

Prof. Dr.rer.nat. Muh Aris Marfai, M.Sc. adalah seorang geografer Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) sejak 27 Januari 2021.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Muh Aris Marfai · Lihat lebih »

Negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa

klaim bahwa Taiwan adalah bagian dari Tiongkok. negara pengamat nonanggota PBB dikibarkan bersama bendera-bendera dari 193 negara anggota. Negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah negara berdaulat yang menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan memiliki perwakilan yang setara dalam Majelis Umum PBB.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa · Lihat lebih »

Negara kepulauan

Peta negara kepulauan Indonesia sesuai dengan pasal 47, ayat 9, dari Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Negara Kepulauan (bahasa Inggris: archipelagic state) adalah suatu istilah yang berasal dari hasil keputusan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang memiliki arti suatu negara pulau yang wilayahnya terdiri atas satu gugus kepulauan besar atau lebih dan dapat mencakup pulau-pulau lain.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Negara kepulauan · Lihat lebih »

Negara terkurung daratan

Negara terkurung di dunia menurut ''The World Factbook''. Hijau: 42 terkurung, Ungu: 2 terkurung ganda. Sebuah negara pedalaman diartikan sebagai satu negara yang terkurung atau hampir terkurung oleh daratan.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Negara terkurung daratan · Lihat lebih »

Niue

Niue adalah sebuah negara kepulauan di Samudra Pasifik Selatan yang dijuluki "Karang Polinesia".

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Niue · Lihat lebih »

Pasukan Khas Laut

Pasukan Khas Laut, umumnya dikenal sebagai PASKAL adalah pasukan khusus Angkatan Laut Malaysia, yang digunakan dalam aksi langsung dan operasi pengintaian khusus.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Pasukan Khas Laut · Lihat lebih »

Penangkapan ikan berlebih

mackerel ditangkap dengan pukat. Ukuran pukat dapat diperkirakan berdasarkan dengan keberadaan kru kapal di sisi kiri gambar Grafik yang menunjukkan penurunan tangkapan ikan kod atlantik setelah terjadinya penangkapan berlebih Penangkapan ikan berlebih adalah salah satu bentuk eksploitasi berlebihan terhadap populasi ikan hingga mencapai tingkat yang membahayakan.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Penangkapan ikan berlebih · Lihat lebih »

Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut

Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut (International Tribunal for the Law of the Sea, disingkat ITLOS) adalah pengadilan internasional yang dibentuk oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, pada 10 Desember 1982.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut · Lihat lebih »

Pengejaran seketika

Pengejaran seketika (hot pursuit) adalah pengejaran terduga pelaku kriminal yang dilakukan secara langsung dan dapat memberikan wewenang khusus kepada pengejar yang biasanya tidak dapat dijalankan dalam keadaan yang tidak mendesak.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Pengejaran seketika · Lihat lebih »

Perairan internasional

ZEE. Istilah perairan internasional atau perairan lintas batas berlaku di mana salah satu dari jenis perairan berikut (atau cekungan drainasenya) melampaui batas internasional: lautan, ekosistem laut besar, laut regional dan estuari, sungai, danau, sistem air tanah (akuifer), dan lahan basah.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Perairan internasional · Lihat lebih »

Perang Lobster

Perang Lobster (lebih dikenal sebagai Lobster Operation; Guerra da Lagosta; Conflit de la langouste) adalah perselisihan mengenai lobster berduri yang terjadi dari tahun 1961 hingga 1963 antara Brasil dan Prancis.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Perang Lobster · Lihat lebih »

Perbatasan Bangladesh–India

Perbatasan Bangladesh–India, dikenal secara lokal sebagai Perbatasan Internasional (International Border; IB), adalah sebuah perbatasan internasional yang memanjang antara negara Bangladesh dan India, mendemarkasi delapan divisi di Bangladesh dan negara-negara bagian di India.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Perbatasan Bangladesh–India · Lihat lebih »

Perbatasan Indonesia–Filipina

Perbatasan Indonesia dan Filipina Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Perbatasan Indonesia dan Filipina terdiri dari perbatasan laut di Laut Sulawesi yang memisahkan kedua negara ini melalui kesepakatan yang ditandatangani kedua pihak pada 2014.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Perbatasan Indonesia–Filipina · Lihat lebih »

Perbatasan Malaysia–Vietnam

Peta Malaysia (hijau) dan Vietnam (kuning). Perbatasan Malaysia–Vietnam merupakan perbatasan laut internasional antara negara Malaysia dan Vietnam yang bertemu di Teluk Thailand dan Laut China Selatan.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Perbatasan Malaysia–Vietnam · Lihat lebih »

Perjanjian multilateral

Perjanjian multilateral adalah sebuah traktat yang diikuti oleh tiga negara atau lebih.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Perjanjian multilateral · Lihat lebih »

Pulau

Sebuah pulau kecil di Laut Adriatik. Pulau adalah tanah atau daratan yang dikelilingi air dengan luas lebih kecil dari benua dan lebih besar dari terumbu karang dari sudut pandang geografis perbedaan pulau dengan benua ialah ukuran.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Pulau · Lihat lebih »

Rockall

Rockall adalah sebuah pulau kecil tak berpenghuni yang terletak di dalam zona ekonomi eksklusif (ZEE) Britania Raya.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Rockall · Lihat lebih »

Selat Dover

Selat Dover (Strait of Dover, secara historis dikenal sebagai Dover Narrows, Pas de Calais, "Selat Calais"; Nauw van Calais atau Straat van Dover), adalah selat di bagian tersempit dari Selat Inggris, menandai batas antara Selat Inggris dan Laut Utara, yang memisahkan Britania Raya dari Benua Eropa.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Selat Dover · Lihat lebih »

Sengketa zona maritim Siprus–Turki

Turki Siprus dan Turki telah terlibat dalam sengketa atas sejauh mana mereka zona ekonomi eksklusif, seolah-olah dipicu oleh eksplorasi minyak dan gas di area mediterania.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Sengketa zona maritim Siprus–Turki · Lihat lebih »

Suriname

Suriname, secara resmi bernama Republik Suriname (Republiek Suriname, Sranan Tongo: Republik Sranan), dulu bernama Guyana Belanda atau Guiana Belanda adalah sebuah negara di Amerika Selatan dan merupakan bekas jajahan Belanda.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Suriname · Lihat lebih »

Tepi Macclesfield

Laut Tiongkok Selatan Tepi Macclesfield adalah sebuah wilayah karang di bawah laut yang berada di Laut Tiongkok Selatan, berbatasan dengan di sebelah timur Kepulauan Paracel, sebelah barat laut Kepulauan Pratas dan sebelah utara Kepulauan Spratly dengan luas wilayah lautan mencapai (2001),.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Tepi Macclesfield · Lihat lebih »

Wilayah Antarktika Australia

Wilayah Antarktika Australia.

Baru!!: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Wilayah Antarktika Australia · Lihat lebih »

Beralih ke halaman ini:

Hukum Laut, Konvensi PBB mengenai Hukum Laut, Konvensi perserikatan bangsa-bangsa tentang hukum laut, UNCLOS, United Nation Convention on Law of the Sea (UNCLOS), United Nations Convention on the Law of the Sea.

KeluarMasuk
Hei! Kami di Facebook sekarang! »