Plastik berbahan Polyethylene Terephthalate atau PET merupakan jenis plastik yang digunakan sebagai kemasan sekali pakai untuk air mineral dalam botol. Larangan botol plastik merupakan tindak lanjut dari gerakan Indonesia Bersih yang diselenggarakan pada 21 Februari 2019 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melaksanakan kebijakan nasional tentang pengolahan sampah berupa pengurangan sampah plastik.