Daftar Isi
17 hubungan: Arsitektur dan peninggalan sejarah di Surakarta, Hukum, Hukum adat, Hukum adat Indonesia, Hukum perdata, Kegubernuran, Khulu, Kota madya, Penegakan hukum di Indonesia, Pengadilan Agama, Perceraian, Polisi, Sejarah Islam, Syariat Islam, Talak, Upacara pernikahan, Wali kota.
Arsitektur dan peninggalan sejarah di Surakarta
Keraton Surakarta Sebagai kota yang sudah berusia hampir 250 tahun, Surakarta memiliki banyak kawasan dengan situs bangunan tua bersejarah.
Lihat Rujuk dan Arsitektur dan peninggalan sejarah di Surakarta
Hukum
Hukum (serapan dari Øكم) adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi.
Lihat Rujuk dan Hukum
Hukum adat
Hukum adat atau hukum kebiasaan adalah hukum umum merujuk pada serangkaian aturan yang mengikat pada suatu masyarakat yang tidak tertulis dan bersumber dari kebiasaan yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat adat tertentu.
Lihat Rujuk dan Hukum adat
Hukum adat Indonesia
Hukum Adat Indonesia (adat recht; Indonesian customary law) adalah aturan yang tidak tertulis dan merupakan pedoman untuk seluruh masyarakat Hukum di Indonesia dan dipertahankan oleh rakyat asli Indonesia dalam pergaulan hidup seharihari baik di kota maupun di desahttps://repository.unimal.ac.id/3799/1/HUKUM%20ADAT-%20Dr%20Yulia.pdf.
Lihat Rujuk dan Hukum adat Indonesia
Hukum perdata
Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, disingkat BW) adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.
Lihat Rujuk dan Hukum perdata
Kegubernuran
Kegubernuran adalah rumah atau kantor gubernur.
Lihat Rujuk dan Kegubernuran
Khulu
Khulu (Bahasa Arab: خلع) secara etimologi berarti “melepaskan”.
Lihat Rujuk dan Khulu
Kota madya
Gambar simulasi sebuah Kota Madya di tingkat pusat dan provinsi (wilayah). Kota madya (bentuk baku) atau kotamadya (tidak baku) atau kodya (singkatan) adalah kota yang merupakan dalam sebuah wilayah yang dikepalai oleh seorang kepala daerah ialah Wali kota (memiliki area di dalam kota tersebut), karena tempat dari kota tersebut berada di ibu kota Provinsi setempat.
Lihat Rujuk dan Kota madya
Penegakan hukum di Indonesia
Anggota Polri di Jakarta. Penegakan Hukum adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), bersama dengan lembaga dari petugas-petugas yang berhubungan dengan masalah peradilan yakni Kementeian tertentu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan tugas kepolisian untuk layanan pemerintahan publik tertentu dibawah pengawasan dan dilatih oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Lihat Rujuk dan Penegakan hukum di Indonesia
Pengadilan Agama
Kantor Pengadilan Agama di Kabupaten Cirebon Pengadilan Agama (biasa disingkat: PA) adalah sebutan (titelateur) resmi bagi salah satu diantara empat lingkungan peradilan negara, tempat daya upaya hukum mencari keadilan atau penyelesaian perselisihan hukum perdata yang dilakukan dengan me-rujuk kepada peraturan-peraturan Syariat Islam dalam Agama Islam oleh kekuasaan kehakiman Hukum Islam di Indonesia yang sah di Indonesia.
Lihat Rujuk dan Pengadilan Agama
Perceraian
Perceraian adalah kebalikan dari pernikahan dan berakhirnya suatu perkawinan.
Lihat Rujuk dan Perceraian
Polisi
Polisi di Indonesia berpatroli di jalan-jalan di Sumatera Barat Kepolisian (serapan dari politie) adalah badan petugas yang mewakili otoritas sipil pemerintah.
Lihat Rujuk dan Polisi
Sejarah Islam
Sejarah Islam meliputi perkembangan politik, sosial, ekonomi, militer, dan budaya peradaban Islam.
Lihat Rujuk dan Sejarah Islam
Syariat Islam
Syariat Islam (شريعة إسلامية) yakni berisi hukum dan aturan Islam adalah hukum agama yang membentuk merujuk bagian dari tradisi Islam.
Lihat Rujuk dan Syariat Islam
Talak
Talak (thalaq) dalam syariat Islam adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi sebab putusnya perkawinan atau pernikahan ialah melepaskan atau meninggalkan.
Lihat Rujuk dan Talak
Upacara pernikahan
Litografi tentang iring-iringan upacara pernikahan pada tahun 1872 di daerah Bogor. Pernikahan adalah proses pengikatan janji suci antara seorang laki-laki dan seorang perempuan.
Lihat Rujuk dan Upacara pernikahan
Wali kota
Kapten Soedjono AJ Wali Kota pertama di Samarinda Kal-Tm dari tahun 1 Januari 1960 hingga tahun 1961 Wali kota adalah kepala daerah kota.
Lihat Rujuk dan Wali kota
Juga dikenal sebagai Rujuk menurut islam.