Kami sedang bekerja untuk memulihkan aplikasi Unionpedia di Google Play Store
KeluarMasuk
🌟Kami menyederhanakan desain kami untuk navigasi yang lebih baik!
Instagram Facebook X LinkedIn

Rujuk

Indeks Rujuk

Rujuk adalah bersatunya kembali sepasang suami dan istri dalam ikatan pernikahan jika seorang suami memutuskan untuk rujuk dengan istrinya, keduanya tidak perlu melangsungkan akad nikah.

Daftar Isi

  1. 17 hubungan: Arsitektur dan peninggalan sejarah di Surakarta, Hukum, Hukum adat, Hukum adat Indonesia, Hukum perdata, Kegubernuran, Khulu, Kota madya, Penegakan hukum di Indonesia, Pengadilan Agama, Perceraian, Polisi, Sejarah Islam, Syariat Islam, Talak, Upacara pernikahan, Wali kota.

Arsitektur dan peninggalan sejarah di Surakarta

Keraton Surakarta Sebagai kota yang sudah berusia hampir 250 tahun, Surakarta memiliki banyak kawasan dengan situs bangunan tua bersejarah.

Lihat Rujuk dan Arsitektur dan peninggalan sejarah di Surakarta

Hukum

Hukum (serapan dari حكم) adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi.

Lihat Rujuk dan Hukum

Hukum adat

Hukum adat atau hukum kebiasaan adalah hukum umum merujuk pada serangkaian aturan yang mengikat pada suatu masyarakat yang tidak tertulis dan bersumber dari kebiasaan yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat adat tertentu.

Lihat Rujuk dan Hukum adat

Hukum adat Indonesia

Hukum Adat Indonesia (adat recht; Indonesian customary law) adalah aturan yang tidak tertulis dan merupakan pedoman untuk seluruh masyarakat Hukum di Indonesia dan dipertahankan oleh rakyat asli Indonesia dalam pergaulan hidup seharihari baik di kota maupun di desahttps://repository.unimal.ac.id/3799/1/HUKUM%20ADAT-%20Dr%20Yulia.pdf.

Lihat Rujuk dan Hukum adat Indonesia

Hukum perdata

Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, disingkat BW) adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.

Lihat Rujuk dan Hukum perdata

Kegubernuran

Kegubernuran adalah rumah atau kantor gubernur.

Lihat Rujuk dan Kegubernuran

Khulu

Khulu (Bahasa Arab: خلع) secara etimologi berarti “melepaskan”.

Lihat Rujuk dan Khulu

Kota madya

Gambar simulasi sebuah Kota Madya di tingkat pusat dan provinsi (wilayah). Kota madya (bentuk baku) atau kotamadya (tidak baku) atau kodya (singkatan) adalah kota yang merupakan dalam sebuah wilayah yang dikepalai oleh seorang kepala daerah ialah Wali kota (memiliki area di dalam kota tersebut), karena tempat dari kota tersebut berada di ibu kota Provinsi setempat.

Lihat Rujuk dan Kota madya

Penegakan hukum di Indonesia

Anggota Polri di Jakarta. Penegakan Hukum adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), bersama dengan lembaga dari petugas-petugas yang berhubungan dengan masalah peradilan yakni Kementeian tertentu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan tugas kepolisian untuk layanan pemerintahan publik tertentu dibawah pengawasan dan dilatih oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Lihat Rujuk dan Penegakan hukum di Indonesia

Pengadilan Agama

Kantor Pengadilan Agama di Kabupaten Cirebon Pengadilan Agama (biasa disingkat: PA) adalah sebutan (titelateur) resmi bagi salah satu diantara empat lingkungan peradilan negara, tempat daya upaya hukum mencari keadilan atau penyelesaian perselisihan hukum perdata yang dilakukan dengan me-rujuk kepada peraturan-peraturan Syariat Islam dalam Agama Islam oleh kekuasaan kehakiman Hukum Islam di Indonesia yang sah di Indonesia.

Lihat Rujuk dan Pengadilan Agama

Perceraian

Perceraian adalah kebalikan dari pernikahan dan berakhirnya suatu perkawinan.

Lihat Rujuk dan Perceraian

Polisi

Polisi di Indonesia berpatroli di jalan-jalan di Sumatera Barat Kepolisian (serapan dari politie) adalah badan petugas yang mewakili otoritas sipil pemerintah.

Lihat Rujuk dan Polisi

Sejarah Islam

Sejarah Islam meliputi perkembangan politik, sosial, ekonomi, militer, dan budaya peradaban Islam.

Lihat Rujuk dan Sejarah Islam

Syariat Islam

Syariat Islam (شريعة إسلامية) yakni berisi hukum dan aturan Islam adalah hukum agama yang membentuk merujuk bagian dari tradisi Islam.

Lihat Rujuk dan Syariat Islam

Talak

Talak (thalaq) dalam syariat Islam adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi sebab putusnya perkawinan atau pernikahan ialah melepaskan atau meninggalkan.

Lihat Rujuk dan Talak

Upacara pernikahan

Litografi tentang iring-iringan upacara pernikahan pada tahun 1872 di daerah Bogor. Pernikahan adalah proses pengikatan janji suci antara seorang laki-laki dan seorang perempuan.

Lihat Rujuk dan Upacara pernikahan

Wali kota

Kapten Soedjono AJ Wali Kota pertama di Samarinda Kal-Tm dari tahun 1 Januari 1960 hingga tahun 1961 Wali kota adalah kepala daerah kota.

Lihat Rujuk dan Wali kota

Juga dikenal sebagai Rujuk menurut islam.