5 hubungan: Actio popularis, Ex aequo et bono, Liechtenstein, Mahkamah Internasional, Traktat.
Actio popularis
Actio popularis adalah tindakan hukum yang diambil oleh anggota suatu komunitas demi kepentingan bersama meskipun orang yang mengambil tindakan tersebut tidak mengalami kerugian secara langsung.
Baru!!: Statuta Mahkamah Internasional dan Actio popularis · Lihat lebih »
Ex aequo et bono
Ex aequo et bono (dalam bahasa Latin berarti "sesuai dengan apa yang dianggap benar dan baik") adalah istilah hukum yang mengacu kepada wewenang hakim untuk mengambil keputusan bukan berdasarkan hukum, tetapi berdasarkan apa yang mereka anggap adil.
Baru!!: Statuta Mahkamah Internasional dan Ex aequo et bono · Lihat lebih »
Liechtenstein
Kepangeranan Liechtenstein (Fürstentum Liechtenstein) (nama alternatif: Listenstaina) beribu kota Vaduz adalah sebuah wilayah kerajaan seluas kurang lebih 160 kilometer persegi yang terkurung daratan ganda.
Baru!!: Statuta Mahkamah Internasional dan Liechtenstein · Lihat lebih »
Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional, (International Court of Justice, ICJ; Cour internationale de justice, CIJ) kadang juga disebut Mahkamah Dunia, adalah sebuah badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Baru!!: Statuta Mahkamah Internasional dan Mahkamah Internasional · Lihat lebih »
Traktat
Traktat atau perjanjian internasional (treaty, traité) adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang utamanya adalah negara, walaupun ada juga perjanjian yang melibatkan organisasi internasional.
Baru!!: Statuta Mahkamah Internasional dan Traktat · Lihat lebih »