Unjuk rasa pecah di Polandia pada 22 Oktober 2020 menentang keputusan Mahkamah Konstitusi, yang secara efektif memperketat undang-undang tentang aborsi di Polandia, membuat aborsi ilegal di hampir semua kasus, kecuali jika kehamilan mengancam nyawa ibu atau ditimbulkan akibat pemerkosaan dan hubungan sedarah.