10 hubungan: Belanda, Keadilan, Keadilan restoratif, Kritik, Masalah sosial, Pidato, Sanksi, Sistem peradilan pidana, Tindak pidana, Universitas Erasmus Rotterdam.
Belanda
Belanda (Nederland, "tanah rendah") adalah sebuah negara yang sebagian besar terletak di Benua Eropa.
Baru!!: Abolisionisme dan Belanda · Lihat lebih »
Keadilan
J.L. Urban, patung Dewi Keadilan di gedung pengadilan di Olomouc, Republik CekoKeadilan adalah kondisi yang bersifat adil terhadap suatu sifat, perbuatan maupun perlakuan terhadap sesuatu hal.
Baru!!: Abolisionisme dan Keadilan · Lihat lebih »
Keadilan restoratif
Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Baru!!: Abolisionisme dan Keadilan restoratif · Lihat lebih »
Kritik
Kritik adalah proses analisis dan evaluasi terhadap sesuatu dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman, memperluas apresiasi, atau membantu memperbaiki pekerjaan.
Baru!!: Abolisionisme dan Kritik · Lihat lebih »
Masalah sosial
Masalah Sosial adalah perbedaan antara harapan dan kenyataan atau sebagai kesenjangan antara situasi yang ada dengan situasi yang seharusnya.
Baru!!: Abolisionisme dan Masalah sosial · Lihat lebih »
Pidato
Ir. Soekarno sedang berpidato kenegaraan. Pidato adalah sebuah pengungkapan pikiran dalam bentuk kata-kata yang ditujukan kepada orang banyak untuk menyatakan selamat, menyambut kedatangan tamu, memperingati hari-hari besar tertentu, dan berbagai bentuk kegiatan lainnya.
Baru!!: Abolisionisme dan Pidato · Lihat lebih »
Sanksi
Sanksi dalam bahasa Indonesia diambil dari bahasa Belanda, sanctie, seperti dalam poenale sanctie yang terkenal dalam sejarah Indonesia pada masa kolonial Belanda.
Baru!!: Abolisionisme dan Sanksi · Lihat lebih »
Sistem peradilan pidana
Sistem peradilan pidana (bahasa Inggris: criminal justice system) merupakan sebuah rangkaian mekanisme hukum yang diselenggarakan oleh badan dan lembaga pemerintah dengan tujuan antara lain untuk rehabilitasi pelaku, mencegah kejahatan lain, dan memberikan dukungan moral bagi korban.
Baru!!: Abolisionisme dan Sistem peradilan pidana · Lihat lebih »
Tindak pidana
Tindak pidana (bahasa Belanda: strafbaar feit) adalah suatu pelanggaran norma mengenai gangguan terhadap tertib hukum secara sengaja (dolus) maupun tidak sengaja/kelalaian (culpa) yang dilakukan oleh pelaku, di mana penjatuhan hukuman penjara terhadap pelaku adalah perlu demi terpeliharanya tertib hukum dan juga terjaminnya kepentingan masyarakat umum.
Baru!!: Abolisionisme dan Tindak pidana · Lihat lebih »
Universitas Erasmus Rotterdam
Patung "Desiderius Erasmus" Universitas Erasmus Rotterdam ialah sebuah universitas yang terletak di Rotterdam, Belanda.
Baru!!: Abolisionisme dan Universitas Erasmus Rotterdam · Lihat lebih »