Logo
Unionpedia
Komunikasi
Temukan di Google Play
Baru! Ambil Unionpedia pada perangkat Android™ Anda!
Bebas
Akses lebih cepat ketimbang browser!
 

Hak atas pekerjaan

Indeks Hak atas pekerjaan

Hak atas pekerjaan adalah sebuah konsep yang menyatakan bahwa semua orang memiliki hak untuk bekerja atau turut serta dalam kegiatan produktif, dan mereka tidak boleh dilarang untuk melakukan hal tersebut.

3 hubungan: Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia, Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk.

Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya

Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, disingkat ICESCR) adalah sebuah perjanjian multilateral yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 16 December 1966 dan mulai berlaku pada tanggal 3 Januari 1976.

Baru!!: Hak atas pekerjaan dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya · Lihat lebih »

Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia

Eleanor Roosevelt sedang memegang poster Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia. Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Déclaration universelle des droits de l'homme; Universal Declaration of Human Rights; disingkat sebagai UDHR) adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris).

Baru!!: Hak atas pekerjaan dan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia · Lihat lebih »

Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk

Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk (juga disebut sebagai Piagam Banjul) adalah sebuah instrumen hak asasi manusia internasional yang ditujukan untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia dan kebebasan dasar di benua Afrika.

Baru!!: Hak atas pekerjaan dan Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk · Lihat lebih »

KeluarMasuk
Hei! Kami di Facebook sekarang! »